Kota Batu

Tercatat sebagai Penunggak Pajak, TOPD Datangi dan Klarifikasi Restoran EKL

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang dikoordinatori oleh Bapenda Kota Batu, mendatangi Restoran EKL yang notabene satu komplek dengan salah satu Hotel Bintang 4 di Kota Batu. Kedatangan tim, untuk mengklarifikasi dugaan pajak yang masih belum terbayar selama empat bulan atau sejak Juli 2023 sampai Oktober 2023.

Kepala Bapenda Kota Batu, Dyah Liestina, mengatakan bahwa dalam catatannya menunjukkan bahwa Restoran EKL masih menunggak pajak. Untuk itu, tim TOPD Kota Batu yang terdiri dari Bapenda sebagai koordinator bersama Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat, Kejaksaan, TNI dan Polri datang ke lokasi untuk klarifikasi.

“Ya, karena berdasarkan catatan kami EKL belum melaksanakan kewajiban perpajakan. Belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak restoran dan belum membayar pajak. Maka, tim TOPD datang langsung ke lokasi untuk konfirmasi dengan manajemen Restoran EKL,” terangnya, di Restoran EKL, Kota Batu, Kamis (26/10/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Dari hasil klarifikasi terhadap manajemen, ujarnya, ternyata selama ini pajak sudah dilaporkan dan dibayarkan menjadi satu dengan laporan manajemen hotel. Karena, keberadaan restoran satu lokasi dengan hotel.

“Setelah kami klarifikasi, pihak EKL menyampaikan sudah membayar pajak yang dititipkan ke pihak hotel,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Dyah berharap, nantinya antara Restoran EKL dengan hotel membayar pajak secara terpisah. Selanjutnya, Bapenda akan mengagendakan Restoran EKL untuk segera dipasang alat rekam transaksi terpisah. Sehingga, akan memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak.

“Sebagai tindak lanjut kegiatan hari ini, kami akan memanggil pihak restoran untuk mengklarifikasi lebih lanjut,” tegasnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas