Kabar Desa

Sikapi Besaran UMK Kota Batu, Apindo Minta Semua Pihak Memahami

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – UMK Kota Batu tahun 2024, telah ditetapkan sebesar Rp 3.155.367. Hanya saja mengenai besaran itu, Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Suryo Widodo, mengatakan bahwa dari penetapan tersebut ternyata tidak semua anggota Apindo bisa menerapkan kebijakan pemerintah itu.

Menurut Suryo, setiap perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda. Contohnya, adalah beberapa bisnis perhotelan di Kota Batu, yang saat ini sedang kembang kempis.

“Beberapa anggota Apindo ada yang mampu dan tidak mampu untuk menerapkan UMK Kota Batu. Karena, setiap perusahaan punya persoalan dan kendala masing-masing,” terangnya, Jumat (08/12/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Secara garis besar, Suryo menambahkan bahwa apapun yang ditetapkan pemerintah harus dipatuhi. Dan, pemerintah cukup bijak mengambil keputusan.

“Pemerintah mengambil jalan tengah. Tidak mutlak menuruti Apindo, juga tidak menuruti sepenuhnya tuntutan pekerja,” jelasnya.

Lebih dari itu, dalam kondisi usaha bisnis seperti saat ini, pihaknya meminta Disnaker maupun karyawan memahami kemampuan setiap pemberi kerja. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas