Kota Batu
Rapat Kenaikan UMK 2024 Kota Batu di Angka Rp 147 Ribu, Serikat Pekerjaan Pilih Tak Tanda Tangan
Memontum Kota Batu – Dewan Pengupahan Kota Batu menggelar rapat untuk menghitung penetapan upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2024, Jumat (17/11/2023) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung di Lantai II MPP Balai Kota Among Tani Batu, melibatkan Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan Disnaker Kota Batu.
Dalam rapat perhitungan itu, kenaikan UMK di Kota Batu, terhitung sebesar 4,86 persen atau Rp 147.397. Hanya saja, merespon kenaikan itu tidak sepenuhnya disetujui peserta. Bahkan, pihak Serikat Pekerja yang tidak setuju, tidak menandatangani hasil rapat.
Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menyetujui jika kenaikan UMK di Kota Batu, hanya sebesar 4,86 persen. “Memang kita nggak menginginkan, kalau kenaikan UMK di Kota Batu hanya 4,86 persen,” ujarnya.
Mengapa tidak setuju, ujar Heru, karena jika dilihat dari kondisi saat ini di Kota Batu, itu pengangguran sudah turun drastis. Selain itu, kemiskinan juga turun. Berarti, geliat perekonomian mulai membaik.
“Tahun 2023 lalu, kenaikannya hanya 7,7 persen. Kami menginginkan, kenaikan untuk tahun 2024 sama dengan tahun lalu. Paling tidak, di bawahnya sedikit,” paparnya.
Baca juga :
Untuk itu, jelasnya, pekan depan atau Senin (20/11/2023) lusa, Ketua SPSI akan berkirim surat ke Disnaker Kota Batu, yang kemudian dilanjutkan ke Provinsi Jawa Timur. “Yang jelas, kami tidak setuju kenaikan UMK Kota Batu di angka 4,86 persen,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, mengatakan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan adalah berdasarkan data yang diberikan oleh provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu. Sehingga, diperoleh angka bahwa kenaikannya Rp 147.397.
“Hasil rapat yang digelar itu, artinya UMK Kota Batu tahun 2024 naik menjadi Rp 3.177.764 atau mengalami kenaikan dari 4,86 persen,” terangnya.
Inflasi di Kota Batu, tambahnya, mencapai 3,01 persen. Kemudian, pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen dan indeks tertentu 0,3. Maka diperoleh kenaikan 147.397 dari UMK tahun lalu.
“Karena perwakilan SPSI tidak menandatangani hasil rapat dewan pengupahan, artinya di sini tidak menyetujui hasil rapat. Sehingga, SPSI akan mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri, untuk disampaikan ke Gubernur Jatim,” tambahnya. (put/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit