Kota Batu

Rapat Kenaikan UMK 2024 Kota Batu di Angka Rp 147 Ribu, Serikat Pekerjaan Pilih Tak Tanda Tangan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Dewan Pengupahan Kota Batu menggelar rapat untuk menghitung penetapan upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2024, Jumat (17/11/2023) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung di Lantai II MPP Balai Kota Among Tani Batu, melibatkan Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan Disnaker Kota Batu.

Dalam rapat perhitungan itu, kenaikan UMK di Kota Batu, terhitung sebesar 4,86 persen atau Rp 147.397. Hanya saja, merespon kenaikan itu tidak sepenuhnya disetujui peserta. Bahkan, pihak Serikat Pekerja yang tidak setuju, tidak menandatangani hasil rapat.

Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menyetujui jika kenaikan UMK di Kota Batu, hanya sebesar 4,86 persen. “Memang kita nggak menginginkan, kalau kenaikan UMK di Kota Batu hanya 4,86 persen,” ujarnya.

Mengapa tidak setuju, ujar Heru, karena jika dilihat dari kondisi saat ini di Kota Batu, itu pengangguran sudah turun drastis. Selain itu, kemiskinan juga turun. Berarti, geliat perekonomian mulai membaik.

Advertisement

“Tahun 2023 lalu, kenaikannya hanya 7,7 persen. Kami menginginkan, kenaikan untuk tahun 2024 sama dengan tahun lalu. Paling tidak, di bawahnya sedikit,” paparnya.

Baca juga :

Untuk itu, jelasnya, pekan depan atau Senin (20/11/2023) lusa, Ketua SPSI akan berkirim surat ke Disnaker Kota Batu, yang kemudian dilanjutkan ke Provinsi Jawa Timur. “Yang jelas, kami tidak setuju kenaikan UMK Kota Batu di angka 4,86 persen,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, mengatakan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan adalah berdasarkan data yang diberikan oleh provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu. Sehingga, diperoleh angka bahwa kenaikannya Rp 147.397.

Advertisement

“Hasil rapat yang digelar itu, artinya UMK Kota Batu tahun 2024 naik menjadi Rp 3.177.764 atau mengalami kenaikan dari 4,86 persen,” terangnya.

Inflasi di Kota Batu, tambahnya, mencapai 3,01 persen. Kemudian, pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen dan indeks tertentu 0,3. Maka diperoleh kenaikan 147.397 dari UMK tahun lalu. 

“Karena perwakilan SPSI tidak menandatangani hasil rapat dewan pengupahan, artinya di sini tidak menyetujui hasil rapat. Sehingga, SPSI akan mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri, untuk disampaikan ke Gubernur Jatim,” tambahnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas