Kota Batu

BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Sasar Lembaga Pendidikan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menggelar ‘Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Jawa Timur’ di sebuah hotel, Kota Batu, Selasa (19/12/2023). Adanya kegiatan tersebut menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyasar keikutsertaan lembaga pendidikan di Jawa Timur.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Jatim, mencatat masyarakat yang bekerja ada sekitar 16 juta jiwa. Hal itu, sesuai data yang dirilis pada 14 Desember 2023. Dari jumlah itu, hanya 30,9 persen atau sebanyak 4,9 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana, masih 11 juta pekerja belum terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat 6,7 juta pekerja sektor informal.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan berbagai langkah dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur.

Apalagi, perluasan jangkauan kepesertaan perlindungan sosial diamanatkan dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021. “Dalam regulasi itu menginstruksikan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk turut berperan mendorong jumlah kepesertaan,” terangnya.

Advertisement

Baca juga :

Ia menambahkan, masih banyak tenaga pendidik dan bagian administrasi lembaga pendidikan terutama yang swasta masih belum terlindungi program jaminan sosial. “Kami, menyasar lembaga pendidikan tingkat menengah atas guna memacu pertumbuhan peserta program jaminan sosial,” ujarnya.

Diungkapkannya, yayasan selaku pengelola pendidikan terjebak pada paradigma yang menganggap iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai beban. Hal itu menjadi faktor kurang optimalnya perlindungan ketenagakerjaan di lembaga pendidikan swasta. Padahal, perlindungan bagi pekerja merupakan investasi sumber daya manusia.

Dengan iuran sebesar Rp 11 ribu untuk Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sedangkan, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun itu dipungut dari upah pekerja.

Advertisement

“JHT dan Jaminan Pensiun itu dipungut dari upah pekerja. Tapi untuk iuran JKM dan JKK wajib ditanggung pemberi kerja, iurannya kecil cuma Rp 11 ribu saja untuk dua program tersebut. Kan murah bagi lembaga pendidikan terutama yang swasta,” jelasnya. (put/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas