Pemerintahan
Lindungi Lahan Pertanian, Kota Batu Perlu Revisi Perda RTRW
Memontum Kota Batu – Revisi Perda 7/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu ditarget selesai pada tahun 2019. Pantauan Memo X, revisi Perda RTRW Kota Batu masih dalam tahap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Wakil ketua 1 DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, namun dia mengungkapkan jika rencana revisi belum dibahas. Rencananya dalam bulan Januari ini sudah digelar pembahasan tersebut. Karena, sesuai tahapan sebelum pembahasan, harus diawali dengan penyampaian wali kota, kemudian jawaban pandangan umum (PU) fraksi baru dilakukan pembahasan.
Meski begitu, Abah Nanang sapaan akrabnya berharap pemerintah bisa menjaga dan melindungi lahan hijau/pertanian.
” Jangan sampai mudah memberikan ijin pembangunan hotel, perumahan, restoran kepada investor. Stop perijinan yang bisa menggerus lahan hijau, apalagi ada oknum yang bermain melindungi para investor nakal,” ungkap politisi Partai Gerindra, Selasa (15/1/2019).
Contohnya, Kecamatan Bumiaji yang dikenal memiliki lahan hijau terbesar di Kota Batu. Kondisinya, banyak pembangunan yang kurang memperdulikan lingkungan. Akibatnya, lingkungan semakin rusak, ekosistem tidak tejaga dan menyebabkan sering dilanda banjir dan longsor yang mengancam masyarakat.
” Bukan hanya sisi positif saja yang menjadi pertimbangan. Harus berimbang sisi negatif harus dititik beratkan agar tidak mengancam masyarakat dan kerusakan ekosistem seperti resapan air berkurang, debit mata air yang mengecil dan hilang, lalu banyak lagi. Itu harus dipikirkan matang,” katanya.
” Semua itu demi anak cucu kita agar masih bisa menikmati kesejukan dan keasrian Kota Batu yang semakin hilang,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Perencanaan Pembangunan, Perekonomian SDA, Insfrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu, Patah Hariyanto mengatakan jika memang saat ini tim masih menyelesaikan revisi Perda RTRW mulai Januari 2019 ini.
” Memang kami mentargetkan bisa diselesaikan tahun ini. Pembahasan RTRW sudah dimulai sejak 2016. Sebelum pergantian anggota DPRD Kota Batu harus sudah selesai,” paparnya.
Saat ditanya apa saja isi revisi, Perda RTRW mengatur tata ruang Kota Batu sampai tahun 2030. Namun, Perda RTRW harus direvisi sesuai tatanan Kota Batu sekarang dengan pesatnya pembangunan.
” Contohnya soal pembangunan hotel. Kami harus melihat jumlah lahan pertanian, karena lahan hijau harus dipertahankan tidak boleh berkurang. Pesan anggota dewan kami usahakan terpenuhi,” ungkap Patah.(bir/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan4 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal4 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan4 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit