Hukum & Kriminal
Berkas Perkara Pembunuhan Sadis di Villa Sammitomo Kota Batu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Momentum Kota Batu – Polres Batu menyerahkan berkas perkara beserta tersangka pembunuhan seorang wanita di Villa Sammitomo, yang berada di Jalan Arumdalu RT02 RW02, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, ke Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (31/01/2023) tadi.
“Jadi, hari ini di Ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo.
Tersangka dan perkara yang diserahkan itu, ujarnya, atas nama Amin (39) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Tersangka ini, pelaku pembunuhan di Villa Sammitomo, beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Kronologi pembunuhan sendiri, dijelaskan Edi, bahwa tersangka Amin membunuh korbannya seorang perempuan dengan cara menyayat leher hingga tewas. Setelah itu, ditinggal kabur oleh pelaku. “Jadi kronologinya, Kamis (06/10/2022) sekitar pukul 16.30, di dalam kamar No 3 Lantai 2 Villa Sammitomo, tersangka Amin berdua dengan korban berinisial FE,” jelasnya.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Saat di dalam kamar, Amin membunuh wanita yang bersamanya tersebut. “Saat di dalam kamar itu, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher sebelah kanan. Setelah memastikan korban meninggal, kemudian mayatnya diseret ke kamar mandi. Dan, tersangka langsung turun ke lantai satu untuk kabur meninggalkan villa dengan sepeda motor,” tambah Edi.
Saat kabur, tambahnya, ternyata diketahui oleh penjaga villa. Di situlah, langkah Amin untuk kabur dihentikan. Amin berhasil ditangkap penjaga villa dan warga, kemudian odibawa ke Polres Batu. “Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa,” tegas Edi.
Diketahui, terhadap tersangka Amin langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (put/gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit