Kota Batu

BPN Kota Batu Ungkap Masih Banyak Masyarakat Belum Mengurus Sertifikat Tanah

Diterbitkan

-

BPN Kota Batu Ungkap Masih Banyak Masyarakat Belum Mengurus Sertifikat Tanah

Memontum Kota Batu – Masyarakat di Kota Batu ternyata masih banyak yang belum melengkapi surat tanahnya dengan mengurus sertifikat tanah kepada BPN Kota Batu. Bahkan dari data yang ada, sebanyak 25. 576 bidang atau sekitar 23, 63 persen, sejumlah tanah belum diurus sertifikatnya. Jumlah itu, merupakan angka total sekitar 108.238 bidang tanah, yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Batu.

Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto, menyampaikan bahwa hingga sekarang beberapa tanah yang sudah terdaftar sertifikat sejumlah 82.662 bidang atau 76,36 persen. Jumlah itu, menunjukkan peningkatan jika dibandingkan tahun 2020 lalu, yang secara keseluruhan berjumlah sekitar 90.255 bidang. 

Haris juga menambahkan di tahun 2020 lalu, sebanyak 47.773 bidang atau 53 persen, belum terdaftar sertifikat. Sedangkan yang terdaftar sertifikasi, sejumlah 42.482 atau 47 persen. “Total tanah sangat dinamis, bisa berkurang atau bertambah setiap saat. Karena kepemilikannya bisa berubah-ubah. Misalnya dijual, dihibahkan, diwariskan atau dibeli pengembang kemudian dipecah perkapling,” tutur Haris, Selasa (05/04/2022) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Dijelaskannya, bahwa BPN selalu melakukan sosialisai kepada masyarakat agar tergerak untuk melakukan pendaftaran sertifikat tanah. Hal itu, bertujuan agar terhindar dari konflik kepemilikan tanah yang menimbulkan sengketa antara masyarakat.

“Ada beberapa metode untuk mengurus sertifikat tanah. Bisa dari reguler inisiatif datang ke sini, atapun PTSL dan redistribusi. Cuma antusias masyarakat relatif rendah. Mereka lebih memilih menunggu program PTSL,” ujar Haris.

Tahun ini, tambahnya, Kota Batu mendapat jatah program PTSL sebanyak 3000 bidang tanah. Program itu, dijalankan di dua desa, yakni di Desa Sumberejo 1000 bidang dan Desa Sidomulyo 2000 bidang. Kuota yang didapat Kota Batu menyusut dibanding tahun 2021 lalu yang menerima kuota PTSL sebanyak 13.500 bidang.

“Untuk PTSL, saat ini masih dalam tahap pengukuran. Setelah itu pendataan yuridis bekerja sama dengan Pokmas. Baru kemudian BPN akan mengoreksi kriteria berkas. Kalau lengkap baru dimasukkan daftar penerima program,” ungkap Haris. (mg2/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas