SEKITAR KITA

Buruh Kota Batu Punya Cara Berbeda Menolak UU Cipta Kerja

Diterbitkan

-

PERTEMUAN : Suasana pertemuan DPRD Kota Batu dengan SPSI Kota Batu.
PERTEMUAN : Suasana pertemuan DPRD Kota Batu dengan SPSI Kota Batu.

Memontum Kota Batu – Serikat kerja Kota Batu memiliki cara yang berbeda menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR, Senin (5/10/2020) lalu. Pecahnya kericuhan aksi demonstrasi dari buruh di Kota Malang nampaknya tetap tidak menggoyahkan hati buruh Kota Batu untuk ikut andil.

SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Batu lebih memilih melakukan hearing dengan DPRD Kota Batu untuk menyampaikan keluhan bahwa omnibus law sangat memberatkan pihak buruh. “Sebelum ada omnibus law saja, kami sudah kesusahan karena pandemi. Ini dari 7 UU dikumpulkan menjadi 1000 pasal tapi kok singkat sekali,” ungkap Ketua SPSI Kota Batu Purtomo, Kamis (8/10) siang.

Ia juga menerangkan pihaknya hanya menurunkan 15 anggotanya untuk menyampaikan keluh kesah yang dialami. Tak hanya itu saja, SPSI Kota Batu juga menuntut agar DPRD Kota Batu ikut menolak adanya omnibus law karena menurutnya DPR RI kurang berkoordinasi dengan DPRD sampai akhirnya omnibus law mencuat. “Tadi DPRD juga tidak mengetahui isi draft omnibus law. Ini kan artinya tidak ada koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Batu Asmadi menjelaskan, pihaknya bisa menjembatani menyampaikan asiprasi masyarakat ke DPR RI. “Tugas kami memang hanya sebagai penjembatan. Jadi pahit getirnya akan tetap kami sampaikan walaupun Fraksi PDI juga ikut mendukung adanya omnibus law RUU Cipta Kerja,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Asmadi juga membenarkan bahwa pihaknya menerima kunjungan dari SPSI untuk mendengarkan keluhan yang ada. “Namun ketika kami tanya pasal mana saja yang menjadi sorotan, SPSI belum merangkumnya dan data yang dikeluhkan setidaknya dijanjikan akan selesai dua atau tiga hari kedepan,” tandasnya. (bir/syn)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas