Kota Batu
Dinsos Kota Batu Segera Gulirkan Program RTLH kepada 214 KPM
Memontum Kota Batu – Dinas Sosial Kota Batu, akhirnya menambah kuota penerima program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi sebanyak 214 untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah itu, bertambah sebanyak 13 KPM, dari jumlah sebelumnya atau di data Dinsos Kota Batu, sebanyak 201 KPM, Selasa (30/08/2022) tadi.
Angka sebanyak 201 sendiri, awalnya didapatkan dari usulan pokok pikiran (Pokir) atau usulan DPRD Kota Batu sebanyak 159 KPM. Lalu, pendataan kelompok masyarakat desa/kelurahan se-Kota Batu sebanyak 42 KPM.
Seiring dengan penambahan itu, maka penambahan anggaran pun mengalami perubahan. Jika sebelumnya Rp 6,03 miliar, maka kini menjadi Rp 6,4 miliar. Pagu anggaran yang disediakan untuk masing-masing penerima, senilai Rp 30 juta.
Sekretaris Dinsos Kota Batu, Adiek Imam Santoso, mengatakan bahwa penambahan penerima bantuan sesuai hasil pembahasan anggaran bersama antara Tim Anggaran (eksekutif) dan Tim Banggar DPRD Kota Batu. Sehingga, angka anggaran bertambah sebesar Rp 390 juta.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
“Dinsos mendapatkan amanah menjalankan program bedah RTLH yang ditambahkan sebanyak 13 KPM. Sehingga, totalnya nanti ada 214 KPM. Dari total itu, yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi sebanyak 170 KPM,” ungkap pria yang akrab disapa Dedek.
Dirinya juga mengatakan, realisasi program RTLH masih menunggu hasil peraturan kepala daerah yang saat ini masih direvisi Bagian Hukum Pemkot Batu, untuk disinkronkan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Diperkirakan peraturan kepala daerah rampung saat awal September.
Dijelaskannya, bahwa landasan pelaksanaan ini dari peraturan kepala daerah untuk pelaksanaan rehabilitasi RTLH berdasarkan arahan BPK. Hal itu menyesuaikan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Yakni, bantuan sosial dan hibah yang bersumber dari APBD, dijadikan dalam satu payung hukum berupa peraturan kepala daerah.
“Dalam payung hukum itu dicantumkan pula nama-nama penerima bantuan. Saya mengamanatkan agar masa pelaksanaannya tidak lebih 45 hari kalender. Maka, diperkirakan program RTLH selesai digarap pada 15 Oktober nanti,” terangnya. (bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit