Kota Batu
DPRD Kota Batu Mulai Bahas Tahapan Usulan Penjabat Wali Kota

Memontum Kota Batu – DPRD Kota Batu saat ini sedang melakukan pembahasan secara internal untuk mekanisme usulan Penjabat (Pj) Wali Kota Batu. Pembahasan yang dimaksud, yakni menggodok sejumlah kandidat yang akan menggantikan jabatan tinggi di Pemkot Batu.
Perlu diketahui, bahwa masa jabatan Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko dan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, akan habis per 27 Desember 2022 nanti.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memulai proses tahapan tersebut. Sejauh ini, masing-masing fraksi menyepakati untuk menyerahkan maksimal 3 nama sebagai Pj. Sehingga nantinya, akan dikerucutkan menjadi 3 nama.
”Setelah didapatkan 3 nama calon Pj Wali Kota Batu, maka akan diusulkan langsung ke Kemendagri,” ungkap Asmadi, Kamis (03/11/2022) tadi.
Baca Juga :
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Politisi PDI-Perjuangan Kota Batu ini menerangkan, tidak ada juklak-juknis khusus dari pusat, terkait pemilihan calon Pj Wali Kota Batu. Karenanya, pimpinan DPRD memberi kewenangan kepada setiap fraksi untuk mengusulkan maksimal 3 calon.
Paling lambat, sambung Asmadi, usulan nama dari tiap fraksi itu harus disampaikan sebelum 15 November 2022. Penetapan final 3 nama calon dari DPRD Kota Batu, nantinya akan disampaikan dalam Sidang rapat paripurna pada 17 November 2022.
”Selain 3 nama usulan dari DPRD, masih ada 3 usulan nama juga dari Pemprov Jatim dan juga ada dari Kemendagri sendiri. Jadi, total usulan nama ada 9 orang, yang akan dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA),” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa terkait kriteria para calon Pj Wali Kota, ini sendiri adalah pejabat PNS Eselon 2 atau setingkat Kepala SKPD. Pejabat yang dipilih, juga tidak terbatas pada PNS Pemerintah Kota Batu.
“Filter kualitas bakal calon ada di masing-masing fraksi. Mereka dipersilahkan memilih 3 nama calon Pj Wali Kota, untuk dipilih sebagai tiga usulan DPRD Kota Batu,” ungkap Asmadi.
Masa jabatan Wali Kota Batu sendiri, ujarnya, akan berakhir pada Desember 2022. Selanjutnya, Kota Batu akan dipimpin Pj ini untuk selama kurang lebih dua tahun hingga terpilihnya wali kota definitif.
Asmadi berharap, siapa pun penjabat Wali Kota yang nanti ditunjuk, bisa mengoptimalkan apa yang Pemerintah Kota sudah lakukan sebelumnya. ”Kita berharap apa yang sudah ada bisa dioptimalkan, tentu upaya kita bersama untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” paparnya. (bir/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















