Kabar Desa

Gunakan Bahu Jalan dan Mobil untuk Berjualan, Satpol PP Kota Batu Derek Dua Kendaraan

Diterbitkan

-

Gunakan Bahu Jalan dan Mobil untuk Berjualan, Satpol PP Kota Batu Derek Dua Kendaraan

Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu terpaksa menderek mobil pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung, Kota Batu, Selasa (25/04/2023) tadi. Langkah penderekan kendaraan itu dilakukan, karena mobil yang ditertibkan itu digunakan untuk berjualan ikan segar dan buah durian serta ditinggalkan oleh pemiliknya terparkir di bahu jalan.

Kasatpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, menjelaskan bahwa selama libur lebaran ini penertiban dilakukan untuk PKL yang menggunakan mobil sebagai sarana berjualan. Dimana, sebelumnya sudah diingatkan bahwa kawasan bahu jalan protokol di Kota Batu, harus steril dari PKL mobil.

“Jadi, selama liburan lebaran ini kita melakukan operasi penertiban terhadap PKL mobil yang biasa berdagang atau mangkal di bahu jalan kawasan Kota Batu. Mulai Jalan Panglima Sudirman, Semeru, Diponegoro, kemudian Patimura, Dewi Sartika lalu Sultan Agung dan Suropati,” terangnya, saat berada di Posko Pemkot Batu, Selasa (25/04/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Mengenai peringatan, tambahnya, sudah dilakukan sebelum liburan dan bahkan saat sebelum puasa Ramadan lalu. Dari peringatan itu, beberapa diantaranya harus dilakukan penertiban seperti sekarang.

“Dua mobil PKL di Jalan Sultan Agung itu tidak bertuan. Makanya, kami derek karena ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Sebelum penertiban ini, sebelumnya sudah kita sosialisasi,” tambahnya.

Untuk evakuasi, tegasnya, akan terus dilakukan penertiban. Terutama, PKL yang menggunakan kendaraan di jalan protokol. “Yang jelas, operasi ini akan terus dilakukan. Di sini, jangan sampai trotoar dan bahu jalan digunakan untuk PKL. Kita akan bergerak terus,” ujarnya. (put/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas