Hukum & Kriminal

Kesulitan Ekonomi, Pasutri Nekat Bobol Warung

Diterbitkan

-

Kesulitan Ekonomi, Pasutri Nekat Bobol Warung

Memontum Kota Batu – Kesulitan ekonomi menjadi alasan pasutri RY dan AP, hingga membuat pasangan tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dalam rilis yang digelar Polres Kota Batu pada Jumat siang (17/4/2020) jajaran Kepolisian berhasil menangkap pasutri itu, dan dua rekannya yang ikut terlibat dalam aksi pencuriannya.

“Saya terpaksa melakukannya karena memang kami terbelit kebutuhan ekonomi. Tentu saya menyesalinya,” terang Ry dihadapan awak media sembari terisak tangis. Ia juga mengaku bahwa suaminya sebagai kuli bangunan belum bisa mencukupi kebutuhan hidup beserta dengan dua anak yang masih berumur 10 tahun dan 2 tahun.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kota Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK bahwa jajarannya berhasil menangkap 4 tersangka kasus pencurian yakni Ry dan Ap sebagai pasutri serta W dan IS sebagai rekannya. Keempat tersangka tersebut diketahui berhasil melakukan tindak kriminalnya sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda.

“Ada yang menjaga di luar, memesan makanan, dan pengalih perhatian pengunjung. Untuk Ry sendiri bertindak bagian pengalih perhatian dan Ap sebagai eksekutor yang mengambil barang curian berupa Hp dan dompet,” tuturnya.

Advertisement

Ketika barang yang diambil berhasil, maka keempat tersangka meninggalkan kedai dan tidak mengambil makanan yang dipesannya tersebut.

Lebih lanjut, Harvi menerangkan bahwa tidak ada laporan dalam empat TKP sebelumnya dan baru mendapatkan laporan di TKP kelima yang terletak di salah satu kedai kawasan Kelurahan Dadaprejo Kecamatan Junrejo. Ia juga menambahkan dalam rilis pihaknya hanya bisa mendatangkan 3 tersangka sedangkan untuk tersangka IS tengah menjalani perawatan akibat sakit dan dirawat di Rumah Sakit Hasta Brata.

“Kemungkinan IS sudah kembali normal hari ini. Tersangka tersebut tetap dipantau oleh anggota kami,” imbuhnya. Harvi juga membeberkan atas tindakan kriminalnya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (bir/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas