SEKITAR KITA

KPK Sita Aset Tanah Mantan Wali Kota Batu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan memeriksa beberapa saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang di sangkakan kepada mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, langkah lanjutan pun dilakukan KPK.

Informasi terakhir, komisi anti rasuah itu melakukan penyitaan aset berupa bidang tanah di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Baca juga:

    Tanah yang diduga milik mantan Wali Kota tersebut l, kini terpasang papan yang bertuliskan “Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprint. Sita/176/DIK/01.05/20.23/05/2021 pertanggal 21 Mei 2021. Pertama SHM Nomor 1698/ Sisir dan kedua SHM Nomor 1774/Sisir telah disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B(Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko.

    Salah satu saksi mata, Muhammad Aris, yang kesehariannya berjualan makanan disekitar lokasi, menerangkan adanya kegiatan pemasangan plang dengan menggunakan rompi petugas dari KPK.

    Advertisement

    “Waktu itu saya melihat sendiri. Habis pulang kerja kok tanah biasa tempat saya berjualan ramai orang,” ujarnya.

    Dirinya menambahkan, ketika melihat keadaan itu, ternyata tempat tersebut tengah dipasang plang penyitaan oleh anggota KPK pada Minggu lalu (31/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Ada dua mobil warna hitam dan merah marun dan berjumlah sekitar tujuh orang berpakaian hitam putih dengan memakai rompi KPK sedang memasang plang,” ujarnya.

    Aris yang mengaku warga Jalan Dewi Sartika Atas, memang biasa menaruh rombong (gerobak) untuk berdagang makanan di lokasi KPK memasang plang tersebut. Sementara itu, Camat Batu, Yopi Supriyadi, mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemasangan plang papan sita oleh KPK. “Akan kami carikan informasi, karena saat ini kami memang masih belum nengetahui hal tersebut,” ucapnya singkat.

    Advertisement

    Tidak hanya itu, papan yang bertandatangan penyidik KPK memberikan perhatian larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum ini tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan. (bir/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas