Kota Batu

Layanan RS Karsa Husada Batu Dikeluhkan, KIS Tak Bisa Digunakan Karena Status Pulang Paksa

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Rumah Sakit Karsa Husada di Jalan A. Yani Kota Batu pelayanannya dikeluhkan oleh masyarakat. Yakni, Fendi Aldiansyah (22), warga Jalan Arum Dalu Nomor 37 Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Kota Batu. Yang merasa sangat kecewa dengan pihak rumah sakit milik Pemerintah provinsi Jawa Timur tersebut.

Pasalnya istri Fendi, Ratnasari (19), pada 25 Februari 2021 melahirkan di RS Karsa Husada dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun begitu karena dalam masa Pandemi Covid-19 pihak RS melaksanakan protap dengan melakukan Rapid tes terlebih dahulu dan hasilnya reaktif. Karena reaktif kemudian pihak RS meminta persetujuan suami pasien beserta keluarga untuk diambil tindakan lebih lanjut, pihak RS menyarankan karantina sambil menunggu swab atau PCR. Pihak keluarga tidak menyetujuinya dan meminta pulang.

Pihak RS Karsa Husada menganggap permintaan pulang keluarga pasien merupakan pulang paksa sehingga seluruh biaya akibat tindakan medis harus dibayar terlebih dahulu oleh pihak pasien.

Hal ini yang mengakibatkan perasaan kecewa, sebab fasilitas KIS tidak bisa digunakan dan akhirnya Fendi dengan berat hati tetap membayarnya.

Advertisement

Baca Juga :

“Saya membayar yang pertama itu sebesar Rp5,4 juta, selanjutnya Rp2 juta lebih. Dan saya membayar biaya tersebut dari menjual sepeda motor yang biasa saya gunakan sebagai ojek,” terang Fendi.

Sedangkan Ratna dan bayinya juga menjalani swab PCR pada 25 Februari 2021. Namun hingga 7 April 2021, ia tidak mengetahui hasil swabnya itu. Yang membuat keluarga pasien tak habis pikir ari-ari atau plasenta bayinya juga tidak diserahkan sebagaimana kebiasaan. Ia sempat menanyakan keberadaan ari-ari bayinya kepada tenaga medis, keterangan dari tenaga medis itu, ari-ari sudah dikebumikan. Ketika ditanya dimana ari-ari bayinya di tanam, juga tidak ada jawaban jelas yang ia terima.

“Hingga saat ini saya tidak tahu ada di mana,” paparnya.

Hal mencurigakan dialami Ratna beberapa hari kemudian setelah ia melahirkan bayi. Ia mengaku didatangi dua orang tenaga kesehatan dari RS Karsa Husada. Kedatangan mereka untuk memberikan penjelasan adanya kemungkinan sebagian kecil biaya yang telah dikeluarkan Ratna bisa kembali.

Advertisement

“Ada petugas kesehatan yang datang dan memberitahu kalau uangnya bisa kembali sebagian tapi masih belum pasti. Ada dua orang yang datang. Tenaga medis yang datang itu adalah bidan yang bilang kalau saya memaksa pulang, maka harus bayar seperti pasien umum,” paparnya.

Diceritakan Ratna, dua orang tenaga medis itu juga mengutarakan permintaan maaf kepada Ratna dan anggota keluarga lainnya. Mereka juga menjelaskan alasan lamanya hasil swab tidak segera keluar.

“Katanya ada alat yang rusak sehingga harus dikirim ke Kota Malang. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar hasilnya. Saya tidak menanya, karena tidak mau urusan, yang penting sudah sehat,” paparnya.

Kepala Seksi Pelayanan Medis, dr Ferdi menjelaskan ari-ari dari bayinya Ratna masuk kategori limbah medis. Pasalnya, Ratna diketahui reaktif berdasarkan tes cepat.

Advertisement

Tenaga medis lalu menyodorkan surat mengenai kondisi ari-ari yang infeksius itu. Kata Ferdi, isi surat tersebut menegaskan apakah ari-ari dibawa pulang atau tidak. Pasalnya, dengan kondisi infeksius, ada perlakuan tersendiri.

“Saat itu suaminya menandatangani persetujuan tidak membawa ari-ari,” terangnya.

Kata Ferdi, suaminya menyetujui kalau ari-arinya tidak dibawa pulang. Saat dikonfirmasi tentang hal ini, Fendi, suaminya Ratna mengakui menandatangani surat pernyataan. Namun ia tidak mengetahui secara detail isi surat tersebut. Ia juga mengaku mendapat ancaman, jika tidak membubuhkan tanda tangan, maka proses medis pada istrinya tidak dilanjutkan. Akhirnya, Fendi membubuhkan tandatangan.

Ferdi membantah keterangan Fendi. Katanya, petugas medis telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Fendi.

Advertisement

“Jika saja saat itu minta untuk dibawa pulang, ya kami serahkan. Kami ini memberikan layanan, tidak ada tekanan seperti itu,” katanya.

Setelah itu, ari-ari tersebut dimasukan kategori limbah medis. Ada pihak ketiga yang mengelola limbah medis itu. Ferdi tidak mengetahui pasti keberadaan ari-ari tersebut karena sudah ditangani oleh pihak ketiga.

“Semua tindakan sesuai persetujuan suami, termasuk pelayanan plasenta. Pihak yang berjaga sudah menjelaskan ke suami, berdasarkan referensi yang ada, jika infeksius plasenta tidak bisa diberikan ke keluarga jika tidak bisa menangani. Suaminya sudah tandatangan sehingga tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ferdi juga menegaskan kalau Ratna negatif Covid-19. Hasil tes swab yang dilakukan pada 25 Februari itu keluar pada 3 Maret 2021. Ferdi mengatakan akan segera mengirim hasil tes tersebut kepada Ratna.

Advertisement

“Secepatnya kami beri tahu,” katanya, Kamis (07/04).

Hasil swab keluar di RS UB. RS Karsa Husada tidak bisa mengeluarkan hasil karena alat tes PCR yang dimiliki sedang rusak. Sebelumnya, pihak RS Karsa Husada mengatakan kalau Ratna tidak menjalani swab, namun hanya tes cepat saja.

“Dan memang betul dilakukan swab pada saat itu, kami tidak bisa periksa langsung karena alat kami ada masalah. Sehingga harus menunggu lama karena dikirim ke Kota Malang. Untuk pasien yang kami curigai, kami tidak jadikan satu dengan pasien lainnya. Kami tempatkan di ruangan khusus untuk pasien yang akan bersalin. Nah terus, selain itu, ditunggui oleh suaminya juga,” katanya.

Ferdi juga merinci biaya. Ada dua kategori biaya yaitu biaya untuk sang ibu dan sang bayi. Untuk biaya yang ditanggung Ratna sebanyak Rp5.803.500. Kwitansi pembayaran yang ditanggung oleh Ratna dibawa pulang ke rumah. Sedangkan biaya untuk bayinya sebanyak Rp1.585.100.

Advertisement

Kwitansi biaya bayi ini tidak dibawa pulang oleh keluarga Ratna. Hingga Kamis (08/04) siang, Ratna tidak memegang kwitansi resmi pembayaran. Ferdi menjanjikan akan mengirim foto kwitansi pembayaran untuk bayi ke media, namun hingga pukul 16.13, tidak ada informasi yang ia berikan.

Wakil ketua komisi E DPRD provinsi Jatim Hikmah Bafaqih menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Provinsi Jawa Timur, bahwa ada standar operasional penggunaan KIS/BPJS. Bila pasien pulang paksa maka tidak bisa diklaim.

“Nah, pasien ibu Ratna ini pulang paksa karena tidak bersedia ditempatkan di ruang semi isolasi. Memang standar selama pandemi, reaktif saja, sekalipun merasa sehat, merasa itu tidak bisa jadi ukuran, kalau hasilnya reaktif, ya menunggu hasil PCR,” katanya.

Tapi jika sebelum hasil PCR keluar, lalu melahirkan, maka segala sesuatu yang keluar dari tubuhnya adalah infeksius.

Advertisement

“Dan ini tadi, sebelum pulang paksa, pihak keluarga mendapatkan keterangan kenapa ari-ari tidak bisa dibawa pulang. Kecuali hasil PCR ketika itu sudah keluar dan hasilnya negatif. Ketika ibu Ratna pulang paksa, hasil PCR belum keluar. Jadi tentang kaitannya pasien sudah terjawab,” tegas Hikmah.

Hikmah juga minta RS Karsa Husada tidak perlu merespon berlebihan komplain dari pengguna jasa. Menurutnya, proses yang terjadi ini adalah proses untuk memberikan edukasi. Setiap komplain pengguna jasa layanan harus dilayani, itu hak warga. Tapi warga yang menggunakan layanan pemerintah, juga harus memahami hak dan kewajiban.

“Hak ibu Ratna menggunakan KIS bila dia memenuhi syarat dan kewajiban. Saya juga sedih kalau misalnya, ada peristiwa seperti ini pihak RS langsung gupuh, merasa ‘dievaluasi’. Perlu ada informasi yang dibuka dan diedukasikan ke masyarakat. Itu titik tekannya,” imbau politisi PKB ini.

“Semoga bu Ratna dan bayinya tetap sehat, dan tidak ada apa-apa ke depannya. Pihak RS juga harus mampu meningkatkan layanannya,” harap Hikmah. (bir/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas