Hukum & Kriminal

Panen 15 Tersangka Narkoba, Kapolres Batu Apresiasi Kinerja Jajaran

Diterbitkan

-

Panen 15 Tersangka Narkoba, Kapolres Batu Apresiasi Kinerja Jajaranya

MEMONTUM KOTA BATU – Polres Batu panen tersangka pengedar dan pengguna narkotika. Tercatat selama satu bulan ini ada 15 tersangka dari 10 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Dari total tersangka yang berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Batu, tiga orang merupakan pengedar, empat orang sebagai kurir, dan sisanya pengguna atau pemakai.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menyampaikan penangkapan yang dilakukan merupakan ungkap kasus narkotika mulai 9 September hingga 7 Oktober 2019. Selama kurang lebih satu bulan tersebut, Polres Batu berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,2 gram.

“Selama sebulan ini Satnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan 15 tersangka dan mengamankan 48,2 gram sabu,” ujar AKBP Harviadhi kepada memontum.com, Senin (7/10/2019) siang.

Ia menerangkan, dengan keberhasilan menangkap pengedar, kurir, dan pengguna sabu-sabu tersebut. Polres Batu berhasil menyelamatkan 241 generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.

Advertisement

Akpol angkatan 2001 ini juga menambahkan, keberhasilan 10 kasus ini merupakan hasil penyelidikan satresnarkoba di lapangan. Dengan lokasi TKP penangkapan di jalan dan di rumah tersangka.

Sementara itu, Iptu Yussi Purwanto S.H yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Batu menambahkan bahwa dari seluruh tersangka. Tiga tersangka merupakan pengedar besar di Kota Batu.

Salah satu pengedar, Abdul Manap (45) asal Jalan Merpati Utara, no 15 Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang berhasil ditangkap di Jalan Raya Giripurno Kota Batu saat akan melakukan transaksi.

“Tersangka adalah pengedar besar di Kota Batu. Terbukti dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 41 gram dirumahnya. Sedang saat penangkapan, tersangka membawa tiga poket sabu dengan berat 0,35 gram masing-masing poketnya ,” tenang Harvi.

Advertisement

Abdul Manap, selaku pengedar mengungkapkan jika dirinya menyasar para supir truk untuk pangsa pasarnya. Mengingat dirinya juga bekerja sebagai supir truk antar daerah.

Sedangkan untuk pola transaksi yang dilakukannya menggunakan sistem ranjau.

“Untuk transaksi menggunakan sistem ranjau. Saya tidak mengenal sama sekali pemasok. Hanya berkomunikasi melalui telepon,” bebernya.

Lebih lanjut, ia juga mengakui tak bisa menghubungi pemasok. Sehingga tersangka hanya dihubungi saat barang haram tersebut akan dikirim.

Advertisement

Kembali lagi, Iptu Yussi menyampaikan jika dari 10 kasus, tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Batu. Dengan TKP meliputi Desa Bumiaji, Sekar Putih, Pujon, Pesanggrahan, Temas, Pendem, Songgoriti, Pandanrejo, dan stadion Brantas.

Yussi mengungkapkan untuk wilayah hukum Polres Batu yang rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah Songgoriti dan Pendem.

Sementara untuk rentang usia tersangka yang tertangkap mulai dari 18-47 tahun. Dengan masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk 12 tersangka pengguna dan kurir dijerat Pasal 112 dengan hukuman penjara 4-12 tahun. Sedangkan untuk 3 pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman 4-20 tahun. (bir/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas