Pemerintahan

Para Calon Kepala Desa Petahana Masih Terlalu Tangguh Bagi Lawannya

Diterbitkan

-

Para Calon Kepala Desa Petahana Masih Terlalu Tangguh Bagi Lawannya

Memontum Kota Batu – Tahapan perhitungan suara belum selesai dilakukan namun sudah nampak jika petahana masih terlalu tangguh untuk ditaklukan oleh pendatang baru dalam pesta demokrasi Pilkades Serentak 2019 di Kota Batu.

Hingga saat ini proses penghitungan suara masih dilakukan dibeberapa tempat. Beberapa desa yang telah selesai dilakukan perhitungan diantaranya Desa Junrejo yang dimenangkan oleh incumbent Andi Faizal dengan perolehan suara 3.136. Unggul atas Hadi Wigyo dengan suara 2.364. Sedangkan 49 suara tidak sah dari jumlah DPT

Kemudian untuk Desa Gunungsari, Andi Susilo yang juga incumbent berhasil meraih 3.025 suara. Mengalahkan lawannya Suliono dengan 1.366 suara. Dengan suara tidak sah 85 suara.

Lalu untuk Sembilan desa lainnya, meliputi Desa Tulungrejo incumbent Suliono unggul sementara mengalahkan empat pesaingnya. Diikuti Desa Giripurno unggul sementara oleh Suntoro, Desa Oro-Oro Ombo dengan Wiweko selaku incumbent. Sementara itu Sidomulyo ada Suharto, dan Desa Sumberejo Riyanto juga unggul sementara. Untuk Desa Torongrejo sementara oleh Sugeng.

Advertisement

Selanjutnya Desa Bumiaji ada Edy Suyanto yang unggul sementara. Serta Desa Beji ada Dedi Irawan dan Desa Punten oleh Hening Trisunu.

Untuk hasil perhitungan di sembilan desa tersebut masih bisa berubah. Pasalnya hasil perhitungan tersebut belum selesai hingga pukul 20.00 WIB Rabu (2/10) kemarin malam. Hampir seluruhnya Cakades terpilih adalah incumbent.

Kasubag Pemerintahan Desa, Bagian Pemerintahan Kota Batu, Abdul Salam mengatakan dari hasil perhitungan akan langsung diberikan kepada BPD. Setelah itu ke Camat dan berakhir di Ketua Panitia tingkat kota. Yakni Sekda Kota Batu, Zadiem Efisiensi.

“Setelah proses perhitungan suara di 11 desa. Panitia tingkat desa melaporkan hasil ke BPD. Kemudian ke Ketua Tingkat Kota melalui Camat. Hasil tersebut paling lambat tujuh hari diselesaikan,” kata Salam.

Advertisement

Salam menambahkan jika ada dugaan kecurangan, para peserta bisa melapor dan menggugat ke panitia tingkat kota. Tapi penggugat wajib membawa bukti-bukti kecurangan.

Tahapan selanjutnya, kandidiat terpilih akan ditetapkan melalui SK Wali Kota dan dilantik tanggal 5 Desember 2019.

” Sesuai aturan nantinya gugatan akan diperiksa paling lama 30 hari setelah laporan diterima. Kalau tidak terjadi gugatan dari proses pemungutan hingga hasil perhitungan suara selesai dan diketahui siapa Cakades terpilih,” kata Salam kembali. (bir/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas