Kota Batu
Pasar Hewan Kota Batu Ditutup Sementara Akibat PMK, Blantik Meradang Jelang Idul Adha
Memontum Kota Batu – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi, membawa dampak yang luar biasa kepada pedagang hewan ternak sapi dan kambing alias blantik. Tidak terkecuali, seperti yang terlihat di Pasar Hewan Kota Batu di Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu.
Dari pantauan memontum.com di lokasi, pasar hewan yang biasa ramai itu, menjadi tampak sepi karena tidak ada aktivitas jual-beli sapi. Kalau ada tau terlihat, hanya tampak aktivitas jual-beli kambing dan itu pun tidak sebanyak.
Salah satu Blantik Kambing asal Karangploso-Kabupaten Malang, Waji, mengaku semenjak PMK itu menjangkit pada rata-rata sapi, kegiatan jual-beli turun drastis. “Sejak adanya informasi tentang penyakit pada hewan, penjualan turun sangat drastis. Contohnya, bisa dilihat hari ini. Pasar menjadi sepi dan hanya ada beberapa orang yang membawa ternaknya untuk dijual. Bahkan untuk Blantik Sapi, tidak ada sama sekali, sejak Minggu kemarin,” ujar Waji, Rabu (18/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Blantik lain dari wilayah Kecamatan Dau-Kabupaten Malang, Rahmadi, menambahkan bahwa saat ini tingkat penjualan turun hingga 60 persen dari kondisi normal. “Penjualan saat ini turun drastis. Ini bisa dilihat, yakni hanya ada beberapa pedagang saja. Itupun, berasal dari wilayah terdekat saja, seperti dari Dau, Karangploso dan seputaran Kota Batu,” ujarnya.
Sementara itu, tidak jauh dari lokasi, di lingkungan pasar jug terpasang himbauan bahwa Pasar Hewan untuk sementara waktu tidak beroperasi atau tutup sementara, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tulisan itu, merujuk dari surat edaran (SE) Walikota Batu Dewanti Rumpoko Nomor: 524.3./1136/422/114/2022. Yang menyatakan bahwa sejak SE ditandatangani 13 Mei 2022, tidak diperbolehkan adanya transaksi jual-beli.
Kebijakan yang terpampang itu, kontan mendapat respon Blantik. Dengan alasan, bahwa kondisi sekarang tengah mendekati Hari Raya Idul Adha.
“Ya, kami sejatinya tetap mematuhi peraturan pemerintah. Namun, jangan hanya menutup pasar. Tetapi, juga harus diberikan solusi secara tepat. Sehingga, tidak menjadikan beban bagi kami yang bergantung secara finansial terhadap kegiatan transaksi jual-beli,” ucap Rahmadi. (bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit