Kota Batu
Pemkot Batu Imbau Masyarakat Laksanakan Kebersihan Kawasan Perkotaan Sesuai Perwali Kota Batu No 73 Tahun 2021
Memontum Kota Batu – Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kebersihan kawasan perkotaan. Hal ini, sebagaimana diatur dalam pedoman Peraturan Wali Kota Batu Nomor 73 tahun 2021.
“Bahwa pelaksanaan kebersihan kawasan perkotaan itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 73 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah,” terang Kepala DLH, Aris Setiawan, Minggu (11/02/2023) tadi.
Dalam peraturan wali kota itu, tambahnya, terdapat tiga pasal yang ditetapkan. Dimana, setiap pasal menetapkan bagaimana aturan cara dalam pengelolaan sampah yang berasal dari rumah tangga.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Dari tiga pasal itu, urainya, yaitu Pasal 18, 19 dan Pasal 20. Dimana, mulai dari pemilahan sampah oleh anggota keluarga. Kemudian, jadwal pengangkutan sampah dan bagaimana mekanisme pembuangan sampah oleh DLH menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung.
Dalam pasal tersebut, semua sudah dijelaskan dan ditetapkan. Termasuk, ditetapkan juga siapa yang bertugas sebagai tim pengawasan.
Dalam pemilahan itu, imbuhnya, untuk rumah tangga, sampah organik dikumpulkan dalam tas plastik warna hitam dan anorganik dikumpulkan dalam tas plastik warna putih. Kemudian, mulai pukul 18.00 sampai 00.00, petugas mengambil sampah rumah tangga dibawa ke TPS atau TPST. Lalu, pada pukul 00.00 sampai 06.00 dilakukan pengambilan sampah dari TPS/TPST menuju TPA Tlekung dengan menggunakan truk.
Untuk pengumpulan sampah organik rumah tangga, dilaksanakan pada Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Sedangkan pada hari Rabu dan Sabtu, untuk pengumpulan sampah anorganik.
Sementara untuk limbah B3, dimasukkan dalam tas plastik warna hitam dan putih khusus hari Minggu. Sedangkan tim pengawasan dalam pelaksanaan Perwali ini dari unsur DLH, kecamatan, lurah atau desa, RT dan RW.
“Kami berharap, warga masyarakat Kota Batu menerapkan Perwali Kota Batu Nomor 73 tahun 2021 itu. Demi, menjaga kebersihan Kota Batu sebagai Kota Wisata. Dan, supaya wisatawan yang berkunjung di kota ini bisa nyaman. Karena, di siang hari apabila kita terapkan peraturan itu dipastikan tidak ada hilir mudik di tengah kota, mobil besar pengangkut sampah. Kita nyaman, wisatawan juga nyaman,” jelasnya. (put/gie/adv)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit