Kota Batu
Pemkot Batu Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Karnaval

Memontum Kota Batu – Pemerintah Kota Batu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/422.205/2023 tentang pelaksanaan karnaval agar masyarakat tidak merasa terganggu. Sebab, selama pelaksanaan karnaval di sejumlah desa di Kota Batu, berjalan hingga dini hari dengan ditambah sound system yang terlalu keras.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan tujuan diterbitkannya SE tentang karnaval ini untuk mencoba mencari solusi agar kegiatan karnaval yang hanya berlangsung setahun sekali ini bisa tetap terlaksana. Tetapi, tidak sampai mengganggu masyarakat saat istirahat.
“Pemkot Batu mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval berupa SE nomor 301/2446/422.205/2023 tentang pelaksanaan karnaval,” terangnya, Jumat (25/08/2023) tadi.
Dalam SE itu, ujarnya, ada delapan poin yang dijabarkan. Pertama para peserta harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound system. Gunakan kendaraan pick up atau sejenisnya, bukan truck atau sejenisnya.
Baca juga:
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Poin selanjutnya, para peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau Narkoba. Lalu di poin keempat, membatasi jumlah peserta. Maksimal karnaval harus selesai pukul 21.00.
Tujuannya, agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.
Poin kelima, tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu. Serta, tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota. Bertujuan agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan yang tengah berlibur ke Kota Batu.
“Untuk poin dua sampai dengan poin kelima, dibuatkan surat pernyataan. Di sini ada kesanggupan panitia dan peserta. Apabila terbukti melanggar, akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait. Seperti Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, camat dan kepala desa atau lurah,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan karnaval, tegas Aries, panitia juga wajib mengajukan izin ke Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu. Dalam pengertian, perizinan ini terkait rute juga jumlah peserta.
“Utama disini karnaval dengan penggunaan sound system yang terlalu keras. Dimana ini bukan budaya kita. Apalagi bisa mengganggu masyarakat saat jam istirahat. Karena berlangsung sampai larut malam hingga dini hari. Untuk itu harus dirubah dan ditegaskan,” tegasnya. (put/gie)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















