Kota Batu
Pencegahan Korupsi, Pemkot Batu Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi Lebaran untuk SKPD

Memontum Kota Batu – Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Batu, mendapat peringatan alias warning dari Pj Wali Kota Batu. Peringatan itu, bukan karena telah melakukan kesalahan. Namun, lebih kearah pencegahan korupsi dengan menolak pemberian gratifikasi Lebaran.
Bahkan, Pj Wali Kota Batu menyampaikan bahwa menjelang Lebaran ini, Pemkot Batu telah mengeluarkan SE (surat edaran) Nomor 180/1098/422.060/2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya. “Jadi, SE yang dikeluarkan Pemkot Batu adalah bagi pejabat di lingkungan Pemkot Batu hingga pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini, sebagai peringatan supaya diperhatikan agar saat mendekati Lebaran tidak melakukan korupsi dan gratifikasi yang ada keterkaitannya dengan Hari Raya,” terang Aries, saat ditemui di Alun-alun Kota Batu, Senin (17/04/2023) tadi.
Mengapa tindakan gratifikasi menjadi perhatian khusus, tambah Aries, karena hal itu bertentangan dengan peraturan kode etik dan beresiko sanksi pidana. Sesuai peraturan pegawai negeri dan penyelenggara negara, wajib menjadi contoh yang baik dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
Baca juga:
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
“Yang jelas, SE ini ditujukan kepada pimpinan SKPD, Lurah atau Kepala Desa dan BUMD. Diharapkan, ini dapat memberi contoh di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” ungkap Pj Wali Kota Batu.
Sekedar diketahui, bahwa SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Dan, SE Pimpinan KPK RI Nomor 6 Tabun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. (put/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















