Kota Batu
Pencegahan Korupsi, Pemkot Batu Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi Lebaran untuk SKPD
Memontum Kota Batu – Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Batu, mendapat peringatan alias warning dari Pj Wali Kota Batu. Peringatan itu, bukan karena telah melakukan kesalahan. Namun, lebih kearah pencegahan korupsi dengan menolak pemberian gratifikasi Lebaran.
Bahkan, Pj Wali Kota Batu menyampaikan bahwa menjelang Lebaran ini, Pemkot Batu telah mengeluarkan SE (surat edaran) Nomor 180/1098/422.060/2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya. “Jadi, SE yang dikeluarkan Pemkot Batu adalah bagi pejabat di lingkungan Pemkot Batu hingga pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini, sebagai peringatan supaya diperhatikan agar saat mendekati Lebaran tidak melakukan korupsi dan gratifikasi yang ada keterkaitannya dengan Hari Raya,” terang Aries, saat ditemui di Alun-alun Kota Batu, Senin (17/04/2023) tadi.
Mengapa tindakan gratifikasi menjadi perhatian khusus, tambah Aries, karena hal itu bertentangan dengan peraturan kode etik dan beresiko sanksi pidana. Sesuai peraturan pegawai negeri dan penyelenggara negara, wajib menjadi contoh yang baik dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
“Yang jelas, SE ini ditujukan kepada pimpinan SKPD, Lurah atau Kepala Desa dan BUMD. Diharapkan, ini dapat memberi contoh di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” ungkap Pj Wali Kota Batu.
Sekedar diketahui, bahwa SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Dan, SE Pimpinan KPK RI Nomor 6 Tabun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. (put/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit