Hukum & Kriminal
Penganiaya Balita Kota Batu Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Memontum Kota Batu – Polres Batu akhirnya melaksanakan konferensi pers untuk memberikan keterangan rinci tentang kronologis dugaan penganiayaan terhadap Balita N (2,5) tahun, yang dilakukan oleh calon ayah tiri korban berinisial WK(25), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Bertempat di Ruang Rupatama Polres Batu, Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, memberikan keterangan langsung dugaan penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (27/10/2021) malam.Dalam keterangannya itu, Kapolres mengatakan, bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku dan ibu korban, tinggal bersama sejak bulan Agustus sampai Oktober tahun ini. Keterangan pelaku, bahwa korban sering rewel dan merasa bahwa korban menjadi beban ekonomi. Itu karena, korban bukan anak biologisnya.
Jadi, setiap ada masalah dengan ibunya, korban jadi pelampiasan kekesalan,” ujar Kapolres.Hasil dari visum RS, terang Kapolres, diketahui bila korban mengalami luka di sekujur tubuh mulai luka bakar akibat siraman air panas hingga bekas sulutan rokok di beberapa bagian tubuh.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Bahkan, ada bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya. “Jadi, setiap kali dia (korban, red) rewel atau pas kesal, kemudian melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang tidak di rumah,” jelasnya.Saat ini, tambahnya, korban sedang dirawat di RS dengan pendampingan dokter dan psikolog untuk memberikan trauma healing baik kepada ibu dan bayinya.Penganiayaan itu sendiri, dilakukan selama korban dan ibunya tinggal bersama tersangka di Desa Junrejo.
“Jadi periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulan terakhir ini. Meski ibunya tahu tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan di nikahi,” urainya.
Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci aluminium. “Alat itu kita jadikan BB karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas,” paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kota Batu, Iptu Yussi Purwanto, saat mendampingi Kapolres mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah paman korban melapor. Setelah itu, Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan tidak kurang 1×24 jam, berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin dini hari (25/10/2021) sekitar pukul 2.00 Wib.
“Saat ini korban telah mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter dan psikolog, dan kondisinya sudah semakin membaik baik atas luka serta mentalnya, semoga segera ceria dan bahagia,” paparnya. (bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit