Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap 4 Residivis

Diterbitkan

-

Polres Batu Tangkap 4 Residivis

Ops Tumpas Semeru 2019

Memontum Batu – Sejak digelarnya Ops Tumpas Semeru 2019 yang dimulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019, Polres Batu berhasil menangkap 21 tersangka kasus narkotika. Dalam keterangan pers, Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi mewakili Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, SIK, MSi menuturkan, digelarnya Ops Tumpas Semeru 2019, Polres Batu telah mengamankan sebanyak 21 tersangka kasus narkoba dengan berbagai BB (barang bukti) narkoba diantaranya sabu sabu, ganja dan pil double L, termasuk timbangan dan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba serta Hp.

“Dalam ungkap kasus narkoba ada 14 kasus terdiri dari 5 kasus Narkotika dan 9 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) yang mana dari 21 tersangka itu 19 laki-laki dan 2 orang perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu seberat 7,48 gram, ganja 12,7 gram, sedangkan untuk okerbaya jenis pil dobel L ada 25189 butir,” jelas mantan Kapolsek Dau Polres Malang ini.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto. Dari 21 tersangka ini, 4 tersangka dari residivis kasus yang sama. Dari 14 kasus ini di antaranya tersangka perempuan Pika (29) dan DW (29) diringkus di Jalan Samadi, Kelurahan Pesanggrahan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram.

“Para tersangka ini kami kenai pasal 197 UU 36 Tahun 2009, lalu Pasal 114 Subsider 112 UU 35 Tahun 2009. Rata-rata dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya Senin (11/02/19). (fik/ono)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas