Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap Sebelas Kasus Narkoba

Diterbitkan

-

Polres Batu Ungkap Sebelas Kasus Narkoba

Memontum Kota Batu – Dalam kurun waktu dua bulan (Juni -Juli 2020) Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap sebelas kasus dan mengamankan 18 tersangka baik pengedar maupun pemakai dari barang haram tersebut.

“Dari 18 orang ini 7 orang termasuk pengedar dan 11 orang sebagai pengguna. Dari mereka barang bukti yang kami sita jika diakumulasikan kedalam rupiah maka setidaknya masih sekitar Rp. 142.703.000,” ungkap Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama ketika menggelar rilis di halaman Mapolres pada Kamis siang (30/7).

Ia juga merinci penangkapan tersebut diambil dari 8 tempat yang berbeda yakni di kawasan Desa Beji, Dusun Jeding, Kelurahan Ngaglik, Desa Oro-oro Ombo, Desa Pendem, Temas Sisir dan daerah Pujon.

Sementara itu rincian barang bukti yang dapat diamankan diantaranya sabu seberat 45,31 gram dan pil koplo 1000 butir, pil inex 58 butir, happy five 58 butir, dan ganja 2,76 gram. Harvi juga membeberkan dari barang bukti tersebut Polres Batu setidaknya bisa menyelamatkan 769 jiwa.

Advertisement

“Dari penangkapan ini, untuk pengedar akan mempertanggung jawabkan dengan hukuman kurungan selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 Milyar,” tuturnya. Sedangkan untuk hukuman dari pengguna akan dibebankan kurungan sebesar 4 sampai 10 tahun dengan denda Rp. 1 Milyar. (bir/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas