Politik

Ranperda Desa Wisata Diuji Publik

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Wisata Kota Batu, telah menjalani proses uji publik. Ranperda ini, dilakukan pembahasan lebih lanjut di salah satu hotel ternama di Kota Batu.

Dalam uji publik Ranperda Desa Wisata, hadir diantaranya anggota DPRD Kota Batu, Tenaga Ahli Pariwisata Pemkot Batu, Ahmad Faidlal Rahman, pelaku desa wisata, Pokdarwis, Kepala Desa, hingga Dinas Pariwisata Kota Batu.

Diharapkan, hadirnya Perda Desa Wisata, akan kian menguatkan program Wali Kota Batu dalam rangka visi Kota Batu yakni Desa Berdaya Kota Berjaya.

Termasuk, hadirnya Perda ini nantinya akan mempercepat pembangunan pengembangan desa-desa wisata yang hingga saat ini belum ada payung hukumnya. Perda ini akan menjadi pedoman dalam upaya Pembangunan desa wisata.

Advertisement

“Ranperda Desa Wisata ini nantinya kalau disahkan dan diundangkan, akan menguatkan program Wali Kota Batu” jelas Tenaga Ahli Pariwisata Pemkot Batu, Ahmad Faidlal Rahman.

Ditambahkan, dengan hadirnya Perda ini nanti, akan mempercepat pembangunan dan pengembangan desa wisata yang ada di Kota Batu. “Perda ini bisa menjadi pedoman dalam upaya pembangunan dan pengembangan desa wisata,” tambahnya.

Dari Perda ini, tambahnya, akan diteruskan hingga muncul Perwali. Karena, banyak hal-hal yang harus diperjelas dalam Ranperda ini. Misalnya terkait kelembagaan hingga terkait penetapan desa wisata.

“Terkait siapa yang mengelola desa wisata, kawasan desa wisata dan lain sebagainya. Hal ini perlu aturan turunan yang lebih rill dan lebih spesifik lagi,” paparnya.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda Desa Wisata DPRD Kota batu, Sujono Djoenet, mengaku cukup puas dengan telah rampungnya pembahasan. Sehingga, tinggal menyisakan langkah-langkah lanjutan.

“Raperda desa wisata telah selesai dan berjalan lancar. Tentu tahapan ini memang menjadi penting bagi kami, karena sebagai inisiator menjadi Perda Desa Wisata,” kata Sujono Djoenet.

Ditambahkan, Perda ini nantinya dapat menjadi payung hukum Desa Wisata. Di samping, memberdayakan potensi desa sehingga menjadi sebuah kemasan desa wisata. (cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas