Pemerintahan

Respon PPKM Hari Pertama, Forkopimda Batu Gelar Apel

Diterbitkan

-

Kegiatan apel kesiapan PPKM yang dilangsungkan di seputaran Alun-alun Kota Batu.

Memontum Kota Batu – Apel pelaksanaan pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan oleh Forkopimda Kota Batu, Senin (11/01) tadi. Apel tersebut, guna menyikapi pelaksanaan PPKM, yang hari ini adalah hari pertama pelaksanaan.

Malang Raya sendiri, dinilai perlu melaksanakan PPKM, karena angka kematian akibat virus Covid-19, yang semakin tinggi. Sehingga, kebijakan ini diharapkan dapat meredam persebaran tersebut.

“Beberapa hari lalu dalam sehari, di Jawa Timur ada 1000 yang positif Covid-19,” jelas Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengawali sambutan.

Dirinya menilai, belakangan ini masyarakat sudah abai terhadap protokol kesehatan Covid-19. Hal itu, bisa dilihat dari semakin meluasnya persebaran virus Covid-19. Sehingga, angka kematian akibat Covid-19, tinggi dan okupansi rumah sakit sudah di atas rata-rata.

Advertisement

Maka dari itu, dalam apel tersebut Dewanti menyampaikan, beberapa poin teknis mensikapi pelaksanaan PPKM.

Selain pelaksanaan PPKM dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, juga terkait aktifitas masyarakat, perkantoran dan pelaku usaha untuk mengurangi penularan Covid-19 dengan mengetatkan Prokes Covid-19. Yakni 4M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Membatasi tempat kerja dengan memberlakukan work from home 50:50. Seluruh perkantoran, dapat membuat kebijakan sendiri dengan WFH maksimal 75 persen. Lalu, kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah di Kota Batu dilakukan dengan daring. Okupansi restoran hanya sampai 50 persen dan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai 19.00,” ujarnya.

Poin lainnya, ujar Budhe-sapaan Wali Kota Batu, juga pusat perbelanjaan seperti mall hanya dapat beroperasi dari pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penetapan Prokes yang ketat.

Advertisement

“Kegiatan di tempat beribadah hanya berkapasitas 50 persen dengan pelaksanaan Prokes yang ketat. Lalu, TNi dan Polri serta Satgas Penegakan Disiplin PPKM memberi sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Informasi terkait PPKM dapat menghubungi PSC Kota Batu 119, 031513437 dan 085331740353,” terangnya.
Mensikapi poin-poin itu, Dewanti berharap kerja sama kepala satuan kerja perangkat daerah seperti camat hingga lurah untuk mensosialisasikan.

“Jangan soal wisata dahulu, kita fokus di rumah selama dua minggu,” jelasnya seraya berharap Kota Batu tidak lagi di zona orange. (cw2/ed2)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas