Kota Batu

Satpol Kota Batu PP Segel Bangunan Tak Kooperatif

Diterbitkan

-

Salah satu bangunan yang disegel oleh Satpol PP Kota Batu terletak di kawasan villa Dusun Tlogorejo, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji.
Salah satu bangunan yang disegel oleh Satpol PP Kota Batu.

Diduga Tak Berizin, Sudah Ada 17 Bangunan

Memontum Kota Batu – Maraknya bangunan baru yang tidak mengantongi izin di wilayah Kota Batu, membuat Satpol PP akhirnya bertindak tegas. Salah satunya, dengan menyegel salah satu bangunan di kawasan villa yang berdiri di Dusun Tlogorejo, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Dari informasi yang kami peroleh, bangunan ini tidak memiliki izin. Bahkan, kami sudah melakukan crosscek dengan memanggil yang bersangkutan, sampai dua kali. Namun, yang bersangkutan kurang kooperatif untuk melakukan tindakan perizinan. Sehingga, kami melakukan penyegelan,” ungkap Penyidik PNS Bidang Gakda Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi, Rabu (18/11) siang.

Ditambahkannya, bangunan yang dilakukan penyegelan itu, memiliki luas sekitar 1.400 meter persegi. Di kawasan itu, memiliki 17 bangunan dan akan dilakukan penyegelan sampai legalitas bangunan bisa dikantongi.

Disinggung mengenai pelanggaran pendirian bangunan di kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau), Dekky mengaku, masih belum bisa memutuskan. Apakah pelanggaran itu, juga dilakukan oleh sang pemilik bangunan.

Advertisement

“Pemiliknya bukan warga Kota Batu. Sehingga untuk diminta keterangan secara intens, masih membutuhkan banyak waktu,” tambahnya.

Kepala Desa Bumiaji, Edy Suyanto, membeberkan bahwa pihak pemerintah desa sebelumnya juga telah melakukan pengiriman surat kepada pemilik tanah. Namun, karena tidak pernah digubris, maka Pemdes memilih jalur untuk menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut ke Pemkot.

“Ini sudah berjalan 4 tahun dan pembangunan hampir jadi. Semuanya, sekarang terserah Pemkot,” tegasnya seraya berharap, dengan adanya tindakan penyegelan maka bisa menjadi pelajaran untuk investor yang ingin mendirikan bangunan di kawasan Desa Bumiaji. (bir/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas