SEKITAR KITA

Satpol PP Minta Tak Ada Lagi Reklame atau Promosi Ilegal di Kawasan Kota Batu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Mengawali tahun 2021, Satpol PP Kota Batu mengimbau bagi yang membuat reklame, harus berdasarkan tata administrasi yang baik. Jika tidak, Satpol PP akan menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan estetika Kota Batu.

Imbauan itu disampaikan, karena sepanjang tahun 2020, Satpol PP Kota Batu telah menertibkan sekitar 406 reklame ilegal. Reklame-reklame yang ditertibkan itu, rata-rata tanpa izin sehingga harus dicopot secara paksa.

Secara bergilir, petugas Satpol PP Kota Batu, akan melakukan patroli rutin dengan mencopot reklame ilegal di sejumlah titik protokol Kota Batu. Terakhir, penertiban dilakukan di Jalan Diponegoro, Mojorejo pada 19 Desember lalu. Hasilnya, belasan reklame dengan berbagai ukuran itu dicopot dan diamankan di Kantor Satpol PP.

“Ya paling sering, adalah reklame liar yang kami dapati. Seperti iklan properti ataupun usaha lainnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim.

Advertisement

Pencopotan reklame liar, sudah didasarkan pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.

“Biasanya, pemasangan baliho illegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Satu-satunya solusi adalah melakukan operasi rutin, dengan melibatkan sejumlah petugas menyisir daerah yang rawan dipasangi reklame,” kata Nur Adhim.

Diakuinya, seringkali didapati reklame liar yang masih terpampang. Bahkan, pemasangan dilakukan ngawur sehingga merusak estetika. Seperti adanya reklame kecil yang dipaku di pohon.

“Kalau itu jelas melanggar, walau pun ada izinya. Namun, dipastikan sudah kadaluarsa yang kami angkut,” jelasnya. (cw2/ed2)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas