Hukum & Kriminal
Sidang Pledoi Dugaan Seksual di SPI Kota Batu, Kuasa Hukum JE Sebut Kasus yang Dituduhkan Adalah Rekayasa
Memontum Kota Malang – Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa Julianto EP alias JE, menyebut bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya adalah rekayasa. Hal itu dikatakannya, seusai pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi.
Sidang pembacaan pledoi dugaan kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), ini memakan waktu cukup lama. Yakni, dari pukul 09.20 serta berakhir pukul 15.14. Usai persidangan, tim kuasa hukum JE membentangkan kain putih berisikan tanda tangan dukungan kepada JE dari siswa SPI dan alumni.
“Ini berisi 100 lebih dukungan dari siswa SPI Batu dan alumni. Mereka menyebutkan, bahwa omongan pelapor tidak benar. Tidak pernah ada isu itu. Tidak terbukti sama sekali dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua tidak ada buktinya,” ujar Hotma.
Pihaknya menuding, bahwa Sr dan Rbt, pacarnya berkonspirasi berusaha menghancurkan SPI. “Selama 12 tahun kemana saja. Apa benar 12 tahun tertekan. Mereka berusaha menghancurkan SPI. Akan kami tuntut keduanya,” ujarnya.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa JE, Ditho Sitompul, mengungkapkan dalam pledoi tersebut, juga dilampirkan beberapa bukti. Bukti-bukti yang ada di pledoi itu, menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituntutkan. Bahkan mereka juga memiliki bukti foto-foto Sr dan Rbt.
“Ini ada foto-fotonya dan ini menunjukkan ada konspirasi. Dan kami mendapatkan bukti mengejutkan, bahwa ia pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum. Kami punya buktinya sudah kami dampaikan semuanya tadi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, akhirnya dibacakan pada Rabu (27/07/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa JE tidak dihadirkan langsung di PN Malang, melainkan hadir secara online dari Lapas Kelas 1 Malang. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Terdakwa ditintut 15 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Pasal yang terbukti, Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, usai keliar dari ruang persidangan. (gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan4 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan4 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal4 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan4 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita4 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita4 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit