Kota Batu

Sikapi Hak THR untuk Pekerja, Disnaker Kota Batu Buka Posko Pengaduan

Diterbitkan

-

Sikapi Hak THR untuk Pekerja, Disnaker Kota Batu Buka Posko Pengaduan

Memontum Kota Batu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu membuka posko untuk pengaduan bagi para pekerja yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Sesuai aturan, pemberian THR kepada pekerja, adalah diberikan pada tujuh hari sebelum Hari Raya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, mengatakan bahwa pembukaan Posko Pengaduan THR itu berdasarkan surat dari Gubernur Jatim. “Dengan membuka posko pengaduan, kami berharap dan mengimbau kepada pekerja untuk melaporkan jika ada pelanggaran terkait THR. Contohnya, ialah pemberian paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya,” terang Yanto, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (12/04/2023) tadi.

Terkait keberadaan Posko Pengaduan THR, ujarnya, telah dibuka sejak Senin (10/04/2023) kemarin. Sedangkan, mengenai aturannya untuk pekerja yang bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima senilai satu bulan upah.

Baca juga :

Advertisement

Untuk pekerja yang belum genap setahun, maka diberikan upah secara proporsional. Dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan jumlah upah selama sebulan. “Kami buka Posko Pengaduan THR 2023 di Mall Pelayanan Publik Balai Kota Among Tani di bagian urusan Tenaga Kerja,” imbuhnya.

Di Kota Batu sendiri, Disnaker mencatat ada sekitar 289 perusahaan dan wajib memberikan THR dengan total jumlah pekerja sekitar 11.367 orang. “Jika nanti ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami akan coba mediasi dahulu. Kalau sulit, maka keputusan ada di Pengawas Ketenagakerjaan Jatim, karena itu menjadi kewenangannya. Tetapi, selama ini untuk di Kota Batu, belum pernah ada perselisihan soal THR,” ujarnya. (put/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas