Kota Batu
Sikapi Hak THR untuk Pekerja, Disnaker Kota Batu Buka Posko Pengaduan
Memontum Kota Batu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu membuka posko untuk pengaduan bagi para pekerja yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Sesuai aturan, pemberian THR kepada pekerja, adalah diberikan pada tujuh hari sebelum Hari Raya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, mengatakan bahwa pembukaan Posko Pengaduan THR itu berdasarkan surat dari Gubernur Jatim. “Dengan membuka posko pengaduan, kami berharap dan mengimbau kepada pekerja untuk melaporkan jika ada pelanggaran terkait THR. Contohnya, ialah pemberian paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya,” terang Yanto, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (12/04/2023) tadi.
Terkait keberadaan Posko Pengaduan THR, ujarnya, telah dibuka sejak Senin (10/04/2023) kemarin. Sedangkan, mengenai aturannya untuk pekerja yang bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima senilai satu bulan upah.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Untuk pekerja yang belum genap setahun, maka diberikan upah secara proporsional. Dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan jumlah upah selama sebulan. “Kami buka Posko Pengaduan THR 2023 di Mall Pelayanan Publik Balai Kota Among Tani di bagian urusan Tenaga Kerja,” imbuhnya.
Di Kota Batu sendiri, Disnaker mencatat ada sekitar 289 perusahaan dan wajib memberikan THR dengan total jumlah pekerja sekitar 11.367 orang. “Jika nanti ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami akan coba mediasi dahulu. Kalau sulit, maka keputusan ada di Pengawas Ketenagakerjaan Jatim, karena itu menjadi kewenangannya. Tetapi, selama ini untuk di Kota Batu, belum pernah ada perselisihan soal THR,” ujarnya. (put/gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit