Kota Batu

Sikapi Mobdin OPD Tahun Lawas, Sekda Kota Batu Tegaskan Mobdin Baru Mobil Listrik

Diterbitkan

-

Sikapi Mobdin OPD Tahun Lawas, Sekda Kota Batu Tegaskan Mobdin Baru Mobil Listrik

Memontum Kota Batu – Banyaknya mobil dinas (Mobdin) tahun lawas yang masih digunakan sebagai kendaraan operasional sejumlah kepala OPD di Pemkot Batu, membuat pemerintah daerah melakukan evaluasi. Meskipun, terkait rencana pengadaan Mobdin baru untuk tenaga mesin, dipastikan tidak ada di tahun 2023.

“Jadi, kami tidak melakukan pengadaan Mobdin baru (bertenaga mesin, red),” tegas Sekda Kota Batu, Zadiem Efisiensi, saat ditemui di Kantor Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (02/02/2023) tadi.

Ditambahkannya, pengadaan Mobdin yang baru, itu menunggu Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan mobil listrik. Oleh sebab itu, untuk saat ini masih menggunakan Mobdin yang lama.

“Soalnya ada Inpres dan kita harus (beralih, red) mobil listrik. Makanya, belum pengadaan. Jadi, sementara ini masih menggunakan mobil yang lama,” tambah Zadiem.

Advertisement

Dari Inpres itu, tambahnya, sesuai dengan ketentuan Mobdin yang digunakan adalah mobil listrik. Sehingga, saat ini sedang menyusun anggaran Mobdin listrik.

“Jadi, kami tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru, karena ada Inpres. Sehingga, kami lagi menyusun anggaran untuk mengadakan mobil dinas listrik,” tegas Zadiem.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, saat dikonfirmasi terpisah mengenai rencana itu, mengaku sepakat apabila Mobdin yang digunakan untuk operasional, disamakan. Sehingga, tidak ada kesan pilih kasih.

“Untuk menindaklanjuti ini, yang jelas nunggu waktu yang tepat. Mungkin, bisa di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Dan, alhamdulillah kemarin sambutan Pak Pj sangat baik, terkait keluhan rekan-rekan dinas mengenai masalah kendaraan,” ujarnya.

Advertisement

Sekedar diketahui, terkait mobil listrik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (put/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas