Kabar Desa
Tak Gubris Peringatan, Satpol PP Kota Batu Tertibkan Lapak PKL di Jalan Dewi Sartika
Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pinggiranan Jalan Dewi Sartika, Kota Batu, Selasa (09/05/2023) tadi. Pembongkaran secara terpaksa ini dilakukan, karena sejumlah PKL menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat jualan.
Kasatpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban terhadap PKL, sudah dilakukan upaya peringatan berkali-kali. Bahkan, PKL sendiri juga sudah sanggup untuk membuat surat pernyataan.
“Mulai Senin (08/05/2023) kemarin dan siang hari ini, kami melakukan penertiban dengan membongkar lapak milik PKL. Hari ini juga di Jalan Dewi Sartika, kami tertibkan. Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali dan PKL sendiri juga sanggup membuat surat pernyataan. Tetapi, masih saja melanggar,” terangnya, Selasa (09/05/2023) sore.
Sebelum melakukan pembongkaran, tambahnya, petugas mengajak diskusi terlebih dahulu bersama PKL. Ada dua opsi, yakni dibongkar sendiri atau dilakukan oleh petugas. Dari opsi itu, ada juga PKL yang membongkar sendiri lapaknya, yang kemudian barang dagangannya dibawa pulang.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Tujuan pembongkaran lapak itu, tambahnya, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Apalagi, selain lalu lintas yang padat kendaraan, juga pejalan kaki yang berjalan melalui trotoar itu juga sangat ramai.
“Yang jelas, pelanggaran dari PKL ini yang masih saja memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat jualan. Jadi, keberadaannya itu juga jelas mengganggu pemandangan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pembongkaran itu, diakuinya, ada beberapa PKL yang mengaku salah. Bahkan, ada PKL yang mengajak kucing-kucingan. Artinya saat petugas sedang tidak berjaga, beberapa PKL tersebut kembali muncul untuk berjualan.
“Penindakan yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” tegasnya. (put/gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit