Kabar Desa
Tak Gubris Peringatan, Satpol PP Kota Batu Tertibkan Lapak PKL di Jalan Dewi Sartika

Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pinggiranan Jalan Dewi Sartika, Kota Batu, Selasa (09/05/2023) tadi. Pembongkaran secara terpaksa ini dilakukan, karena sejumlah PKL menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat jualan.
Kasatpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban terhadap PKL, sudah dilakukan upaya peringatan berkali-kali. Bahkan, PKL sendiri juga sudah sanggup untuk membuat surat pernyataan.
“Mulai Senin (08/05/2023) kemarin dan siang hari ini, kami melakukan penertiban dengan membongkar lapak milik PKL. Hari ini juga di Jalan Dewi Sartika, kami tertibkan. Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali dan PKL sendiri juga sanggup membuat surat pernyataan. Tetapi, masih saja melanggar,” terangnya, Selasa (09/05/2023) sore.
Sebelum melakukan pembongkaran, tambahnya, petugas mengajak diskusi terlebih dahulu bersama PKL. Ada dua opsi, yakni dibongkar sendiri atau dilakukan oleh petugas. Dari opsi itu, ada juga PKL yang membongkar sendiri lapaknya, yang kemudian barang dagangannya dibawa pulang.
Baca juga :
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
Tujuan pembongkaran lapak itu, tambahnya, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Apalagi, selain lalu lintas yang padat kendaraan, juga pejalan kaki yang berjalan melalui trotoar itu juga sangat ramai.
“Yang jelas, pelanggaran dari PKL ini yang masih saja memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat jualan. Jadi, keberadaannya itu juga jelas mengganggu pemandangan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pembongkaran itu, diakuinya, ada beberapa PKL yang mengaku salah. Bahkan, ada PKL yang mengajak kucing-kucingan. Artinya saat petugas sedang tidak berjaga, beberapa PKL tersebut kembali muncul untuk berjualan.
“Penindakan yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” tegasnya. (put/gie)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















