Kabar Desa

Tak Gubris Peringatan, Satpol PP Kota Batu Tertibkan Lapak PKL di Jalan Dewi Sartika

Diterbitkan

-

Tak Gubris Peringatan, Satpol PP Kota Batu Tertibkan Lapak PKL di Jalan Dewi Sartika

Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pinggiranan Jalan Dewi Sartika, Kota Batu, Selasa (09/05/2023) tadi. Pembongkaran secara terpaksa ini dilakukan, karena sejumlah PKL menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat jualan.

Kasatpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban terhadap PKL, sudah dilakukan upaya peringatan berkali-kali. Bahkan, PKL sendiri juga sudah sanggup untuk membuat surat pernyataan.

“Mulai Senin (08/05/2023) kemarin dan siang hari ini, kami melakukan penertiban dengan membongkar lapak milik PKL. Hari ini juga di Jalan Dewi Sartika, kami tertibkan. Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali dan PKL sendiri juga sanggup membuat surat pernyataan. Tetapi, masih saja melanggar,” terangnya, Selasa (09/05/2023) sore.

Sebelum melakukan pembongkaran, tambahnya, petugas mengajak diskusi terlebih dahulu bersama PKL. Ada dua opsi, yakni dibongkar sendiri atau dilakukan oleh petugas. Dari opsi itu, ada juga PKL yang membongkar sendiri lapaknya, yang kemudian barang dagangannya dibawa pulang.

Advertisement

Baca juga :

Tujuan pembongkaran lapak itu, tambahnya, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Apalagi, selain lalu lintas yang padat kendaraan, juga pejalan kaki yang berjalan melalui trotoar itu juga sangat ramai.

“Yang jelas, pelanggaran dari PKL ini yang masih saja memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat jualan. Jadi, keberadaannya itu juga jelas mengganggu pemandangan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pembongkaran itu, diakuinya, ada beberapa PKL yang mengaku salah. Bahkan, ada PKL yang mengajak kucing-kucingan. Artinya saat petugas sedang tidak berjaga, beberapa PKL tersebut kembali muncul untuk berjualan.

“Penindakan yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” tegasnya. (put/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas