Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Mark up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Satu Pejabat Mengaku Telah Dimintai Keterangan Jaksa

Diterbitkan

-

Terkait Dugaan Mark up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Satu Pejabat Mengaku Telah Dimintai Keterangan Jaksa

Memontum Kota Batu – Langkah Kejaksaan Negeri Kota Batu melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan mark up pengadaan lahan SMA N 3 Kota Batu tentu saja berimbas pada para pihak yang diduga kuat mengetahui proses pada waktu pengadaannya. Salah satunya pejabat yang pada waktu itu menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Eddy Murtono yang menjabat pada waktu itu saat diwawancarai media melalui ponselnya membenarkan panggilan Kejaksaan dan mengatakan telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk sekolah pada APBD Kota Batu Tahun 2014. Tanah yang dimaksud adalah lahan yang saat ini berdiri gedung SMA N 3 Batu di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Iya, sudah dipanggil,” ujar Eddy singkat melalui sambungan telefon, Kamis (9/7/2020).

Namun Eddy tidak menjelaskan isi pemeriksaan terhadap dirinya. Eddy hanya mengaku menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD). Lahan yang berada di Desa Sumbergondo itu dibeli oleh Pemkot Batu senilai Rp 8 M.

Advertisement

“Kami (Pemkot) beli sekitar Rp 8 M dengan ukuran sekitar 8000 meter lebih,” ujar Eddy.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sumbergondo, Sutrisno saat ditemui di Kantor Desa Sumbergondo menjelaskan bahwa ia juga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Batu. Pihak Kejaksaan Negeri Batu mempertanyakan tugas pokok dan fungsi jabatannya pada 2014 lalu, tentunya terkait rencana pembelian lahan untuk dibangun SMA N 3 Batu.

“Dua minggu lalu dimintai keterangan oleh Kejari Batu. Ya sebatas menunjukkan lokasi dan kebenaran sosialisasi,” katanya.

Diceritakan Sutrisno, tanah itu milik warga, leluhur dari Trisno dan Haji Sueb. Kemudian sempat dibeli beberapa warga tapi akhirnya bermuara ke satu orang, yakni juragannya Trisno.

Advertisement

“Namanya Maria Sigit. Lahan itu ada tujuh bidang. Nah kalau belinya berapa, itu yang saya tidak tahu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada saat itu (2014 ) harganya kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Dikatakannya, saat itu pihak desa tidak tahu menahu proses transaksi. Hanya ada satu kali sosialisasi dari Pemkot Batu terkait rencana pembangunan SMA N 3 Batu.

“Prosesnya kami tidak tahu. Pastinya, saat itu pihak desa senang karena akan ada sekolah. Pihak desa hanya diajak sosialisasi sekali saja, kalau transaksi tidak tahu,” ujarnya.

Sutrisno mengaku tidak tahu menahu terkait adanya dugaan mark up harga tanah di sana. Sejauh yang ia tahu, tidak ada makelar yang bermain karena yang membeli adalah negara, dalam hal ini diwakili oleh Pemkot Batu.
“Kalau dibeli oleh negara tidak ada makelarnya setahu saya,” ujarnya.

Advertisement

Siswoyo, seorang warga Desa Sumbergondo yang menurut informasi berperan sebagai perantara mengatakan kalau harga tanah di lahan yang saat ini ditempati SMA N 3 Batu berkisar Rp 500 ribu hingga RP 700 ribu pada 2014 lalu.

Maksimal harga termahalnya Rp 1 juta. Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, Siswoyo tidak mendapatkan reward sesuai harapan sehingga menimbulkan kekecewaan padanya. Saat dikonfirmasi tentang hal tersebut, Siswoyo enggan menjelaskan.

“Sudahlah, itu sudah berlalu,” katanya.

Siswoyo juga mengaku telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batu. Dikatakannya, awalnya warga tidak mengetahui kalau lahan yang dibeli diperuntukkan pembangunan SMA N 3 Batu. Warga baru mengetahui setelah ada sosialisasi.

Advertisement

“Kalau dulu ditawarkan Rp 700 ribu sampai sejuta per meternya. Luasnya 8000 meter persegi. Awalnya warga tidak tahu kalau mau dibuat SMA. Paling mahal di sini Rp 1 juta. Kalau untuk warga Rp 500 sampai Rp 700 saja,” ujarnya. (bir/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas