Kota Batu

Wali Kota Batu Serahkan 250 PTSL ke Warga Sidomulyo

Diterbitkan

-

Wali Kota Batu Serahkan 250 PTSL ke Warga Sidomulyo

Memontum Kota Batu – Sebanyak 250 warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu berbondong-bondong menuju Balai Desa Sidomulyo. Kedatangan sejumlah warga, untuk memenuhi undangan dan menerima secara simbolis sertifikat hak tanah program PTSL, Senin (23/05/2022) tadi.

Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, yang hadir secara langsung untuk menyerahkan sertifikat pada warga penerima, mengatakan bahwa dengan adanya PTSL, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, bagi yang telah keluar sertifikatnya, bisa digunakan untuk modal usaha dengan dipinjamkan ke bank.

“Boleh simpan sertifikat di bank, tapi untuk usaha. Ibu-bapak punya program keinginan cita-cita untuk bisa usaha dan investasi ini bisa digunakan untuk modal melalui sertifikat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu, R Haris Suharto, menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan program nasional. Dan saat ini Kota Batu mendapatkan kuota sebanyak 3000 sertifikat.

Advertisement

“Untuk tahun ini, Kota Batu mendapat kuota 3000 untuk program PTSL. Jumlah tersebut terbagi di dua tempat, yakni untuk Desa Sumberejo dan Desa Sidomulyo yang keduanya berada di Kecamatan Batu,” ujar Haris kepada wartawan.

Dirinya juga merinci, untuk Desa Sumberejo mendapatkan kuota 1000 bidang dan Desa Sidomulyo mendapatkan 2000 bidang. Sedangkan pada tahun 2021, BPN Kota Batu telah menyelesaikan 13.500 sertifikat PTSL dalam program strategis nasional tersebut.

Baca juga :

“Dari total kuota tahun ini, kami telah melakukan pengukuran 100 persen. Kemudian untuk pemberkasan telah berjalan 40 persen. Hari ini yang sudah selesai, diserahkan simbolis sebanyak 250 sertifikat. Target dari pusat, Agustus selesai 100 persen,” bebernya.

Dirinya menerangkan, bahwa untuk biaya kegiatan PTSL yang harus dikeluarkan oleh pemohon sesuai aturan sejumlah Rp 150 ribu. Untuk anggaran yang dikeluarkan sebelumnya, BPN telah menyampaikan saat penyuluhan dan ada pendampingan dari penegak hukum yang meliputi Kepolisian dan Kejaksaan.

Advertisement

“Disitu berbunyi apabila ada kekurangan dalam kepengurusan pra boleh (tambah biaya). Asalkan ada kesepakatan dan disetujui semua pihak, antara masyarakat dan panitia (Pokmas), BPN hanya melakukan pemberkasan,” ungkapnya.

Terpisah, Kades Sidomulyo, Suharto menambahkan, warganya sangat antusias mengikuti program PTSL. Bahkan dari kuota 2000 sertifikat, panitia banyak yang menolak karena melebihi. “Karena selama ini belum pernah ada program PTSL, jadi warga sangat antusias. Dari jatah 2000 bidang saja pendaftar over load. Karena itu yang diproritaskan khusus untuk pemukiman. Kalau tanah pertanian masih menunggu,” terangnya.

Sugiarti salah satu penerima PTSL asal Dusun Golari, Desa Sidomulyo sangat senang. Dia mengatakan bahwa dengan adanya program ini merasa sangat terbantu. Pihaknya sendiri mengurus PTSL dari status tanah waris yang masih jadi satu kemudian dipecah. “Kalau untuk pembayarannya Rp 500 ribu. Dibayar dua kali, pertama Rp 250 ribu. Kemudian setelah selesai Rp 250 ribu,” ujarnya. (bir/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas