Kota Batu

Persetujuan Pembangunan Gedung di Kota Batu Didominasi Perumahan, hingga Agustus Ada 29 PBG

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu telah menerbitkan 32 Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG sendiri, itu berlaku sejak Februari 2023 lalu.

Kepala DPMPTSP, Dwi Muji Leksono, mengatakan sejak diberlakukannya PBG di wilayah Kota Batu, sudah ada 32 persetujuan yang sudah diterbitkan. Satu diantaranya, adalah PBG usaha pengisian bahan bakar di Jalan Sukarno, Kota Batu.

Baca Juga :

Dari total 32 PBG itu, tambahnya, 29 PBG diantaranya dari perumahan. Kemudian 2 PBG, adalah dari usaha pengisian bahan bakar dan satu PBG yang sudah diterbitkan awal (pengisian, red). “Jadi, totalnya kita sudah menerbitkan 32 PBG,” katanya, Rabu (06/09/2023) tadi.

Muji menegaskan, PBG merupakan izin dasar untuk mendirikan sebuah bangunan. Sebelum mendapatkan PBG, pemohon harus mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Pelaksanaan PKKPR, ini merupakan perizinan dasar yang dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini berlaku pada kota dan kabupaten yang memiliki RTRW.

Advertisement

“Poin penting untuk mendapatkan PBG, harus ada persetujuan lingkungan, memiliki UPL dan memperhatikan lalu lintas (lalin),” paparnya. (put/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas