Kota Batu
DLH Kota Batu Keluarkan Surat Edaran terkait Pengangkutan Sampah Residu
Memontum Kota Batu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu. Sistem pengambilannya sendiri, dijadwalkan sejak 18 September 2023 sampai akhir Desember 2023.
Untuk menjawab permasalahan sampah di Kota Batu, dibutuhkan pola baru dalam pengolahannya, dengan memilah sampah dari rumah dengan hasil akhir sampah residu. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan.
“DLH Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu yang berasal dari wilayah perkotaan, fasilitas umum dan desa atau kelurahan di wilayah Kota Batu,” terangnya, Jumat (06/10/2023) tadi.
Baca juga :
Mekanisme pengambilan, tambahnya, telah dilakukan penjadwalan untuk lokasi dan armada pengangkutan sampah. Tetapi, sampah residu yang diambil harus dikemas dengan baik. Kemudian sampah yang dilakukan pengangkutan, adalah sampah yang sudah terpilah dan hanya sampah residu untuk jenis sampah yang lain tidak dilakukan pengambilan.
Sementara untuk waktu pengangkutan sampah residu ke lokasi penimbunan, dilakukan maksimal tujuh kali dalam sehari. “Jadi, sampah residu ditempatkan dalam karung goni, polibag atau kantong kresek berwarna terang. Setiap desa atau kelurahan dilakukan pengambilan sampah residu seminggu sekali. Sampah yang diangkut hanya sampah residu dengan kapasitas sekali pengambilan sebanyak satu container rata dump truk,” paparnya.
Untuk lokasi penempatan sampah residu setelah diambil, ujarnya, sampah residu akan diambil petugas dengan ditempatkan ke lokasi penimbunan di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno sampai dengan akhir Desember 2023. “Untuk jadwal pengangkutan tersebut sudah berlaku sejak Senin (18/09/2023) sampai dengan akhir Desember 2023. Contohnya untuk Desa Sidomulyo akan diambil oleh petugas bernama Jumari dengan membawa dumptruk bernopol N 8101 setiap hari selasa di TPST Sidomulyo. Kemudian Desa Junrejo diambil di TPS3R Rejoso oleh petugas bernama Pramono dengan dumptruk bernopol B 9109 SQO,” urainya. (put/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit