Kota Batu
Sikapi Penutupan TPA, Taman Rekreasi Selecta Pertanyakan Regulasi Pengolahan Residu Sampah
Memontum Kota Batu – Taman Rekreasi Selecta membutuhkan regulasi dari pemerintah daerah dalam pengolahan residu. Ini dikarenakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu masih belum memberikan regulasi kejelasan apa yang boleh dilakukan tempat wisata terkait sampah, paska penutupan TPA Tlekung sejak 30 Agustus 2023 lalu.
Manajer Taman Rekreasi Selecta, Wahyudi, mengatakan bahwa regulasi pengolahan untuk tempat wisata, hingga kini masih belum ada. Sementara, dalam seminggunya, sampah residu yang dihasilkan tempat wisata seperti Selecta, sekitar satu kuintal. Ini, sudah dalam kondisi yang sudah terpilah dari sampah organik.
“Di sini, untuk pengolahan sampah residu diperlukan regulasi yang jelas dari pemerintah. Sementara, sampai sekarang tidak ada,” terangnya di Taman Rekreasi Selecta, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (04/09/2023) tadi.
Baca juga:
Mengapa dibutuhkan kejelasan regulasi, ujarnya, karena sampah residu sebenarnya tidak boleh dibakar. Meskipun, ini juga belum ada diregulasinya. Termasuk, ketika nantinya ada pihak swasta dari Dinas Lingkungan Hidup, yang mau mengelola sampah residu.
“Kalau kami berpikir, itu sebenarnya sederhana. Pengolahan sampah residu, ini biar dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tapi, lagi-lagi kami juga masih menunggu kebijakan yang jelas dari Dinas Lingkungan Hidup, supaya kami tidak salah melangkah,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, sejak penutupan TPA Tlekung, itu pihaknya masih belum ada pertemuan dengan DLH. Sehingga, bagaimana langkah-langkah pihak pengelola wisata, juga masih belum ditentukan.
“Kami memilah sampah ini sebenarnya sudah sejak lama. Tetapi saat kondisi seperti ini, ya harus lebih detail. Jadi, kami menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Mengenai pengadaan mesin incenerator di tempat wisata, ungkapnya, sebenarnya sudah terpikirkan untuk membeli. Di mana, incenerator itu untuk membakar sampah.
“Untuk bisa membakar, itu harus ada perizinan juga. Sebenarnya, kami memikirkan untuk beli mesin incenerator. Tetapi, terkendala perizinan. Kami juga belum tahu seperti apa, untuk langkahnya. Karenanya, kami perlu komunikasi dengan DLH,” tambahnya.
Sekali lagi, paparnya, untuk pengolahan sampah di tempat wisata, sangat dibutuhkan kejelasan regulasi. Terutama, untuk pengolahan residunya. “Kami berharap, Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup segera membuat ketentuan bagaimana mengolah sampah residu di tempat wisata,” paparnya. (put/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit