Kota Batu
Ratusan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kota Batu
Memontum Kota Batu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mengamankan ratusan reklame yang pemasangannya diduga menyalahi aturan. Beberapa reklame yang diamankan dan dinilai mengurangi estetika keindahan itu, diantaranya reklame partai politik (Parpol) yang terpasang tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan belasan personel Satpol PP, dengan menyisir sejumlah jalan protokol di Kota Batu. “Ini kami lakukan setiap hari, sebagai salah satu upaya menjaga keindahan Kota Batu. Serta, meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk taat bayar pajak,” terangnya di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jumat (27/10/2023) tadi.
Menurutnya, penertiban reklame diduga ilegal tersebut mengutamakan yang berada di jalan protokol. Nantinya, penertiban akan terus dilakukan hingga perbatasan Kota Batu dengan Kabupaten Malang.
Baca juga:
“Kita fokus jalur protokol dahulu. Dimulai dari sepanjang Jalan Giripurno, Jalan Drs Moh Hatta, Jalan Ir Soekarno, Jalan Dewi Sartika, Jalan Pattimura dan sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu lainnya,” tuturnya.
Proses penertiban reklame itu, ujarnya, juga melibatkan Bakesbangpol, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Dalam pembersihan reklame ilegal, pihaknya juga menertibkan reklame Parpol yang berkaitan dengan pencalegan. Karena, tidak sedikit dalam pemasangan terkesan sembarangan. Contohnya, seperti memasang reklame di pepohonan yang berada di pinggir-pinggir jalan.
“Kami tidak akan membiarkan, gara-gara reklame ilegal itu malah mengurangi estetika dan keindahan Kota Batu. Nantinya setelah memasuki tahapan Pemilu, akan ada aturan tersendiri tentang pemasangan alat peraga kampanya,” jelasnya.
Dirinya berharap, pihak pemasang reklame dapat mematuhi aturan, serta menjalankan kewajiban administrasi sesuai Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta, diatur dalam Perwali Kota Batu Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Setelah dilakukan penertiban, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda. Serta, melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pihak yang memasang reklame tanpa melalui proses perizinan. Sebab, mereka berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah.
“Yang jelas, akan kami panggil si pemasangnya. Karena, di reklamenyakan tertera nomor telepon. Kalau masih bandel akan kami tindak dengan sanksi Tipiring,” tambahnya. (put/gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit