Kota Batu

Ratusan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kota Batu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mengamankan ratusan reklame yang pemasangannya diduga menyalahi aturan. Beberapa reklame yang diamankan dan dinilai mengurangi estetika keindahan itu, diantaranya reklame partai politik (Parpol) yang terpasang tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan belasan personel Satpol PP, dengan menyisir sejumlah jalan protokol di Kota Batu. “Ini kami lakukan setiap hari, sebagai salah satu upaya menjaga keindahan Kota Batu. Serta, meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk taat bayar pajak,” terangnya di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jumat (27/10/2023) tadi.

Menurutnya, penertiban reklame diduga ilegal tersebut mengutamakan yang berada di jalan protokol. Nantinya, penertiban akan terus dilakukan hingga perbatasan Kota Batu dengan Kabupaten Malang.

Baca juga:

Advertisement

“Kita fokus jalur protokol dahulu. Dimulai dari sepanjang Jalan Giripurno, Jalan Drs Moh Hatta, Jalan Ir Soekarno, Jalan Dewi Sartika, Jalan Pattimura dan sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu lainnya,” tuturnya.

Proses penertiban reklame itu, ujarnya, juga melibatkan Bakesbangpol, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Dalam pembersihan reklame ilegal, pihaknya juga menertibkan reklame Parpol yang berkaitan dengan pencalegan. Karena, tidak sedikit dalam pemasangan terkesan sembarangan. Contohnya, seperti memasang reklame di pepohonan yang berada di pinggir-pinggir jalan.

“Kami tidak akan membiarkan, gara-gara reklame ilegal itu malah mengurangi estetika dan keindahan Kota Batu. Nantinya setelah memasuki tahapan Pemilu, akan ada aturan tersendiri tentang pemasangan alat peraga kampanya,” jelasnya.

Dirinya berharap, pihak pemasang reklame dapat mematuhi aturan, serta menjalankan kewajiban administrasi sesuai Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta, diatur dalam Perwali Kota Batu Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Advertisement

Setelah dilakukan penertiban, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda. Serta, melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pihak yang memasang reklame tanpa melalui proses perizinan. Sebab, mereka berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah.

“Yang jelas, akan kami panggil si pemasangnya. Karena, di reklamenyakan tertera nomor telepon. Kalau masih bandel akan kami tindak dengan sanksi Tipiring,” tambahnya. (put/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas