Hukum & Kriminal

Diduga sebagai Pengedar, Dua Warga Kota Batu Dibekuk bersama Sabu 520,14 Gram

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Dua orang pelaku yang diduga sebagai sindikat peredaran Narkotika, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polres Batu di salah satu villa di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu. Dua orang itu, masing-masing berinisial TR (44) dan BA (38), keduanya warga Kecamatan/Kota Batu. Dari pengembangan penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 520,14 gram.

Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas Satreskoba berhasil melacak perkembangan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Songgoriti. “Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran, petugas berhasil mengamankan dua tersangka TR dan BA di sebuah villa, Selasa (05/11/2023) sekitar pukul 18.00,” terangnya, saat berada di Mapolres Batu, Sabtu (09/12/2023) tadi.

Baca juga :

Saat ditangkap, keduanya tidak bisa mengelak, karena kedapatan BB berupa alat hisap sabu dan timbang elektronik. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 520,14 gram yang disimpan di kos milik TR di Jalan Bali, Desa Bedah Lawak, Tembalang, Kabupaten Jombang.

Advertisement

“Akibat perbuatannya, dua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam menjalani hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (put/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas