Pemerintahan

Dispendukcapil Kota Batu Jelaskan Soal 2 WNA Masuk DPT

Diterbitkan

-

Dispendukcapil Kota Batu Jelaskan Soal 2 WNA Masuk DPT

Namun dari jumlah tersebut dua orang telah pindah, empat orang meninggal dan 29 orang belum memiliki e-KTP atau hanya memiliki keterangan surat tinggal sementara.

“Karena pemberian e-KTP untuk WNA merupakan perintah UU. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang menyebutkan ‘Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP, ” jelas Maulid saar dihubungi.

Tapi bagi WNA yang ingin mendapatkan e-KTP harus memiliki sponsor atau ada orang asal Kota Batu, instansi pendidikan atau perusahaan yang menjamin. Sehingga kepemilikan e- KTP bisa dipertanggung jawabkan dan tidak disalah gunakan.

“Tak cukup itu saja, persyaratan lainnya harus memiliki rekomendasi dari kepolisian dan masuk kartu keluarga (KK) penjamin. Sehingga kepemilikan e- KTP bisa dipertanggung jawabkan dan tidak disalah gunakan,” jelas Maulid.

Advertisement

Itupun, WNA yang telah memiliki e-KTP ini tidak bisa digunakan atau berpartisipasi sebagai pemilih dalam Pemilu. Begitu juga untuk hal lainnya seperti membuat SIM, hingga hak kepemilikan aset seperti tanah ataupun rumah.

“Sehingga e-KTP bagi WNA hanya bisa digunakan untuk menetap atau tinggal sementara saja, kecuali bagi WNA yang sudah naturalisasi, maka boleh mengikuti dalam Pemilu serta menjalankan hak seperti WNI pada umumnya,” tutupnya. (lih/bir)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas