Kota Batu

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan Tahun 2024

Diterbitkan

-

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan Tahun 2024

Memontum Kota Batu – Saat ini Kota Batu memiliki Empat Daerah Pemilihan (Dapil) yang selama ini telah digunakan pada Pemilu tahun 2019. Tetapi, hal itu berpotensi akan berubah pada pusaran politik elektoral di tahun 2024 mendatang. Bahkan, KPU Kota Batu sampai saat ini masih menyesuaikan urutan Dapil dan akan segera di uji publik sebelum pemilihan umum (Pemilu) serentak digelar.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin, mengatakan bahwa selama ini 4 Dapil di Kota Batu berisikan Kecamatan Batu dengan Dapil 1 dan 2, kemudian Kecamatan Junrejo yang merupakan Dapil 3 dan Kecamatan Bumiaji yang merupakan Dapil 4.

“Nah, ini kemungkinan akan berubah apabila mengacu pada regulasi. Untuk Dapil 3, akan berada di Kecamatan Bumiaji dan dapil 4 diletakkan di Kecamatan Junrejo,” katanya, seusai menggelar acara uji publik tentang usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Batu tahun 2024, Selasa (13/12/2022) tadi.

Lebih lanjut didampaikan, perubahan urutan Dapil tersebut mengacu dari pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan mengacu pada PKPU nomor 6 tentang penyusunan dapil. Sedangkan untuk alokasi kursi, dipastikan tidak terjadi perubahan karena menyesuaikan dengan UU Pemilu pasal 191 dengan penduduk jumlah 200-300 ribu harus berjumlah 30 kursi tetap.

Advertisement

Baca juga :

Erfanudin pun juga memastikan, bahwa uji publik ini nantinya akan dirampungkan pada akhir Desember. Sehingga, bisa dikroscek oleh KPU RI apakah prinsipnya bisa terpenuhi apabila diterapkan pada Kota Batu.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta partai politik (parpol) agar tidak ada kebingungan terhadap nama dapil yang berubah,” imbuhnya.

Untuk uji publik sendiri, tambahnya, nantinya juga bisa dimanfaatkan para peserta Pemilu untuk merespon penataan itu karena sebelumnya peserta pemilu sudah memiliki basis suaranya masing- masing. “KPU Kota Batu hanya akan melakukan pergeseran nama atau desa dalam Dapil bukan melakukan pemecahan Dapil. Selain itu varian jumlah penduduk setiap desa yang berbeda juga harus dihitung dulu secara seksama. Baru nantinya keterwakilan penduduk seluruh desa juga bisa lebih maksimal. Untuk itu kita akan mencari rumusnya yang ideal dan tepat,” tuturnya.

Dirinya juga menegaskan, hal ini juga dimaksudkan untuk menekan tingginya kasus ketidak terwakili suara di Kota Batu, mengingat rata-rata ada sekitar 7 ribu orang perDapil berdasarkan dari pemilu pada tahun-tahun sebelumnya.(bir/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas