Hukum & Kriminal

Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Batu Kian Memanas, Komnas PA Bantah Pelapor Dugaan Kekerasan Hanya Satu Orang

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kembali bereaksi terhadap dugaan kasus kekerasan di SPI Kota Batu. Dalam reaksinya kali ini, dirinya membantah keterangan kuasa hukum JE selaku pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Arist mengurai, dari laporan pihak pengacara JE, menyebutkan bahwa pelapor dugaan kasus tersebut hanya dilaporkan oleh satu orang. Padahal, laporan saksi adalah sudah sebanyak 30 laporan dan 14 diantaranya yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual.

Baca juga:

“Saya tidak bisa menerima, bahwa mereka mengatakan jika pelapornya itu adalah satu (orang, red). Padahal, jumlahnya ada 14 orang yang sudah diperiksa dan direkomendasikan Polda Jatim untuk visum. Kami memiliki beberapa bukti, yaitu pengakuan korban saat bersekolah tahun 2007, saksi kunci, dan rekeman cctv hotel. Bahkan, dijanjikan saham dan lahan,” kata Arist saat konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jumat (25/06) tadi.

Peristiwa tersebut terjadi, terangnya, ketika anak-anam tersebut berusia 15-18 tahun. Setelah mereka telah lulus dan keluar dari sekolah SMA SPI, mereka baru berani melapor “Sejak anak sampai dewasa, dia lakukan hingga terakhir tahun 2021 ini,” ucapnya.

Advertisement

Kemudian, lanjut Arist, meminta Polda Jatim dan para tim penyidikan, untuk segera melakukan aksi tanggap dengan mencekal JE. “Jangan menggeser atau memutar balikkan fakta. Kami pendamping bagi para korban. Apa yang dibicarakan mereka adalah kebohongan publik,” tegasnya.

Kedua, tambahnya, hal ini terjadi tindak tidak manusiwi. Lantaran, pengacara JE mengatakan, pelapor memiliki gangguan jiwa dan meminta supaya diperiksa oleh tim psikolog dari pemerintah.

“Dia lupa, bahwa mereka sudah di visum atas perintah Polda Jatim. Laporan utama adalah kejahatan seksual dan jangan menggeser atau di rumah menjadi ekspoitasi ekonomi. Saya harap, Polda Jatim jangan terpengaruh dengan itu,” terangnya.

Selain itu, ujarnya, status pelapor, sampai masih dimintai keterangan sebagai saksi. Diharapkan, melalui bukti baru dan bukti tambahan, sudah harus menjadi tersangka. Karena, kejahatan tersebut dilakukan secara berulang. Sementara itu, kondisi para korban saat ini mengalami ketakutan. Karena, mereka mendapat tekanan dari oknum yang tidak bertanggung-jawab.

Advertisement

“Mereka melakukan pengancaman melalui media sosial atau dm. Kita akan segera melakukan tindakan untuk melaporkan itu,” papar Arist. (ade/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas