Hukum & Kriminal
Giliran Kepala Asrama Sekolah SPI Batu, Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan
Memontum Kota Batu – Belum selesai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap JE, founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kembali laporan baru dimasukkan ke Kepolisian Resort Batu, Selasa (16/11/2021). Adalah Kepala Asrama yakni AA, yang kali ini dilaporkan. Ada pun tuduhannya, dugaan kekerasan. Hal ini, sebagaimana dibenarkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyanto, saat ditemui wartawan.
“Baru kami laporkan sekarang, karena terduga baru ketahuan. Kami memiliki barang bukti rekaman audio itu dalam pelaporan ke Polres Kota Batu,” urainya.
Fuad menceritakan, kronologi peristiwa dugaan pemukulan tersebut terjadi pada 3 Mei lalu sekitar pukul 12.30. Berdasarkan keterangan dari korban, terjadinya pemukulan dikarenakan memberikan isu yang tidak benar.
Oleh sebab itu, kepala asrama tersebut dilaporkan berdasarkan dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80. “Untuk peristiwa terjadi di SPI itu sendiri. Korban saat ini tengah divisum di salah satu RS Kota Batu,” imbuhnya.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Terpisah, korban pemukulan, AM, membenarkan bahwa dirinya mendapatkan pemukulan karena dituduh memberikan isu yang tidak benar. “Jadi saya disebut, mengatakan siswa yang bekerja dan namun yang mendapatkan gaji adalah tim Youth Enterpreneur Society (YES). Padahal, saya hanya mengantarkan teman saya yang meminta jam istirahat agar seimbang dengan jam kerja,” katanya.
Kepada awak media, dirinya juga menegaskan, bahwa pemukulan tersebut juga disaksikan oleh temannya, RA yang merupakan Kepala Sekolah dari SPI. “Kami merasa terpojok, sehingga kami tidak bisa melawan,” urainya.
Terpisah, salah satu korban lain berinisial N dari Jakarta, juga mengaku bahwa dirinya sempat mendapatkan hukuman yang tidak manusiawi. “Pernah disuruh makan cabe rawit 7 biji saat perut kosong dan tidak boleh minum. Pernah juga disuruh berendam di danau selama 30 menit di pagi hari karena terlambat bekerja,” terangnya.
Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan atau Rabu 17/11/2021), Kepala Sekolah SPI Kota Batu, Risna Amalia, masih belum memberikan respon ketika dikonfirmasi awak media.(bir/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit