Hukum & Kriminal
Jelang Sidang Putusan Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Komnas PA Minta Hakim Berikan Keadilan untuk Korban
Memontum Kota Malang – Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, berharap majelis hakim dapat dengan seadil-adilnya dalam memutus perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.
Harapan itu disampaikan, terkait rencana sidang putusan terhadap terdakwa Julianto Eka (JE), atau yang berperkara dan dijadwalkan akan menjalani sidang putusan, Rabu (07/09/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Aris Merdeka Sirait sangat berharap, korban mendapat keadilan.
“Saya berharap dan memohon kepada majelis hakim, untuk tegas dan teguh memutus perkara sesuai fakta persidangan dan melihat dakwaan serta tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU Kejari Batu,” ujarnya, Selasa (06/09/2022) tadi.
Sebab saat ini, paparnya, banyak kontruksi-kontruksi yang sengaja dibuat terkait rekayasa kejahatan seksual yang dihembuskan untuk mempengaruhi putusan. “Saya pikir itu kontruksi kebingungan yang sengaja dibuat. Saya raya itu dihembuskan karena takut menghadapi persidangan,” ujar Aris.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Perlu diketahui bahwa pada sidang agenda tuntutan beberapa waktu lalu JE dituntut 15 tahun penjara. “Saya berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, sesuai pasal dakwaan yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yakni 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dirinya penuh harap majelis hakim akan memutuskan JE bersalah. “Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai kepada terdakwa. Agar menjadi pelajaran, serta kejahatan terhadap anak tidak lagi terulang. Paling tidak memutus terdakwa bersalah,” ujar Aris. (gie)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit