Hukum & Kriminal

Kadinkes Kota Batu dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, yang berlangsung pada 2021 dan dilidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, berbuntut panjang. Usai menetapkan dua tersangka, yakni Angga Dwi Prasetya (ADP) 34 tahun, yang berstatus sebagai Direktur CV Punakawan atau sebagai pelaksana pekerjaan proyek dan Diah Aryati (DA) 43 tahun, yang merupakan Direktur CV Dyah Anugrah Pratama, selaku konsultan pengawas, kembali dua orang menyusul dilakukan penahanan, Selasa (09/01/2024) tadi.

Yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu dan satu pihak swasta. Khusus pihak swasta, sayangnya Kejari Kota Batu enggan mengurai lebih rinci keterlibatannya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Batu, Januar Ferdian, menyampaikan dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari. Dan satu tersangka lain dari pihak swasta. Mereka langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Batu, untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.

Baca juga :

Advertisement

“Kartika ditangkap dan diamankan bersama tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Abdul Khanif, pada Selasa, 9 Januari 2024. Keduanya ditangkap karena sudah berstatus tersangka, usai menjalani pemeriksaan di Kejari,” terangnya, di kantor Kejari Kota Batu.

Proses penangkapan itu, menurutnya, Kejari Kota Batu bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di mana, proses klarifikasi yang telah dilakukan agar diketahui jumlah nilai kerugian negara.

Dirinya menambahkan, hasil klarifikasi yaitu dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 lalu sebesar Rp 4,4 miliar. Lalu, dari nilai anggaran itu dimenangkan dengan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 milar. “Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300,840 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut Januar menegaskan, dalam perkara tersebut para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan Puskesmas  Bumiaji. “Tambahan dua tersangka baru ini adalah hasil pengembangan pihak penyidik untuk mendalami dugaan kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji,” tegasnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas