Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Kota Batu Serahkan LO ke Pemkot Awal 2019

Diterbitkan

-

Kejaksaan Negeri Kota Batu Serahkan LO ke Pemkot Awal 2019

MEMONTUM KOTA BATU – Kejaksaan Negeri Batu, melalui Kepala Seksi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) I Nyoman Sugiarta SH MH, akhirnya angkat bicara, terkait surat dari Forum Warga Batu, yang menanyakan piutang pajak Pemkot Batu,yang sudah dibuat Legal Opinion ( LO ) oleh Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu.

Untuk diketahui, hal tersebut sudah ramai dikabarkan oleh beberapa media sebelumnya, dari beberapa warga yang tergabung di FWB, telah mengirimkan surat ke – Kejaksaan untuk menanyakan janji Kejari Batu Sri Heny Alamsari SH MH, terkait janjinya yang bakal membuat LO.

Sedangkan terkait piutang pajak Pemkot Batu berkisar Rp 24,4 miliar. Hal tersebut disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, I Nyoman Sugiarta, diruang kerjanya Jum’at 8/11/2019.

Menurut Nyoman, LO tersebut sudah rampung sejak 5 Desember 2018, saat itu juga Nyoman mengaku langsung menyerahkan ke Pemkot Batu, pada Dinas Keuangan Daerah Kota Batu, untuk meyakinkan hal tersebut pada wartawan Nyoman juga menunjukkan tanda terima,sebagai bukti penyerahan LO tersebut ke Dinas Keuangan Daerah Kota Batu.

Advertisement

Dengan begitu, Nyoman mengaku ada enam poin terkait pendapat hukum isi di LO tersebut. Salah satunya poin yang mendasar menurut Nyoman, memberi rekom kepada Pemkot Batu, agar meminta pendapat kepada dua ahli.

” Ahli pajak dan ahli tata usaha negera. LO ini juga diminta oleh BPK pada bulan Januari 2019, dan itu sudah kami serahkan. Tapi semua itu dikembalikan ke pihak Pemkot Batu.

Mau mengarah ke penggelapan pajak dan sebagainya itu yang punya kewenangan kembali lagi ke Pengadilan Pajak. Kalau dari tim kejaksaan terkait dengan LO tersebut, hanya sebatas memberi pandangan hukum saja,” jelas Nyoman.

Selain itu, lanjut Nyoman, dalam menjalankan pemberkasan LO tersebut, bersama timnya, diakui saat itu memakan waktu sekitar satu bulan lebih. Saat disinggung, terkait prahara piutang pajak yang belum ada kejelasannya, apa bisa dihapus atau di butuhkan.

Advertisement

” Ya ini hal yang pertama kali saya tangani dan hal yang sangat luar biasa.Tapi semua itu kembali lagi kepada Pengadilan Pajak yang bisa menangani hal ini semua ,” timpalnya.

Ditempat yang sama, Ketua FWB Kayat Hariyanto SH, bersama beberapa rekannya mengaku heran setelah mendapat penjelasan dari Nyoman.

” Artinya LO tersebut sudah diserahkan ke Pemkot Batu sejak 5 Desember 2018 silam.

Semua ini akan menambah pertanyaan kami dengan rekan – rekan, ada apa dibalik ini semua ,” seru Kayat heran.

Advertisement

Dengan demikian, Kayat berjanji akan mencari kejelasannya sampai menjadi terang benderang. Agar itu semua menjadi gamblang dan tidak saling mencurigai dibalik mesteriusnya piutang pajak dengan besaran yang sangat fantastis itu.

Di tambahkan oleh Gaib Sampoerna menurutnya, itu semua menambah rasa ingin terbongkarnya misteri piutang pajak yang dimaksud, semakin besar.

“Demi keterbukaan dan demi masyarakat Kota Batu, kami bersama FWB akan menelusuri di balik misteriusnya piutang pajak Pemkot Batu yang tak kunjung rampung ini,” pungkas Gaib yang diamini rekan – rekannya (bir/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas