Hukum & Kriminal

Kejari Batu Kembalikan Uang Negara ke Bank Jatim Sebesar Rp 950 Juta

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu tahun 2020, sebesar Rp 950 juta, Selasa (27/06/2023) tadi. Sedangkan, besaran uang tersebut dari hasil sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang kembali diserahkan kepada Bank Jatim Cabang Batu di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu, Endro Rizki Erlazuardi, bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi  dalam proses pemberian KMK pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020, Nomor PE.03.03/LHP-691/PW13/5/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dari BPKP Provinsi Jawa Timur, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah sebesar Rp 5.895.589.332,73. Sedangkan, dari total kerugian negara sebesar Rp 5.895.589.332,73, ini pada tahap penyelidikan telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 950 juta yang diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara.

Baca juga:

Sehingga, ujarnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 161/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 12 April 2023 yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tanggal 20 April 2023, dengan amar putusan yang intinya terhadap barang bukti. Sehingga, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Batu, dimana barang bukti tersebut disita.

Advertisement

“Jadi, hari ini kami sebagai Jaksa Penuntut Umum menyerahkan keuangan negara sebesar Rp 950 juta kepada Bank Jatim Cabang Batu. Dan, nilai Rp 950 juta ini merupakan keuangan yang tidak jadi digunakan untuk pembelian tanah. Dan, ini sebagai pemulihan keuangan negara,” terangnya, saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Proses keuangan Rp 5.895.589.332,73, jelas Endro, berasal dari lolosnya termin proyek, karena tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening debet untuk pembayaran angsuran kredit oleh terpidana FNS selaku penyedia operasional kredit pada Bank Jatim Cabang Batu dan terpidana F selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, atas permintaan terpidana WP selaku debitur bersama-sama dengan terpidana JS selaku direktur PT Adhitama Global Mandiri. Sehingga, terdakwa WP dapat menarik seluruh dana termin yang ada pada rekening debet Bank Jatim dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Dari nilai keuangan negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp 5.895.589.332,73 dan yang sudah dikembalikan senilai Rp 950 juta. Maka, sisa kerugian negara sebesar Rp 4.785.589.332,73, dibebankan kepada terpidana WP dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya.

Diketahui, pada tanggal 17 Maret 2023 Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan empat terdakwa Wahyu Prasetyawan (WP), Fajar (F), Jonny Suprapto (JS) dan Fredy Nugroho Sasongko (FNS) masuk agenda pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batu.

Advertisement

Dalam tuntutan itu, WP, debitur Bank Jatim dituntut 9 tahun penjara. F, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Bumiaji dituntut 5 tahun penjara. Kemudian, JS dituntut 6 tahun penjara. Dan, FNS penyelia Bank Jatim Cabang Batu dituntut 5 tahun penjara.

Dimana, empat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 5.895.589.332,73, di Bank Jatim Cabang Batu. Kasus tersebut bermula, saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN.

Yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3.549.842.000, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020, nilai Rp 7.074.357.000, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000.

Dan, WP yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik J. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), WP lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.

Advertisement

Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres. (put/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas