Hukum & Kriminal

Diduga Rugikan Negara Rp 300 Juta, Pelaksana dan Pengawas Proyek Puskesmas Bumiaji Ditahan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, yang berlangsung pada 2021, dengan pengguna anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kota Batu. Nilai pagu anggaran sendiri, sekitar Rp 4,4 miliar atau nilai kontrak Rp 3,1 miliar.

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan bahwa dua tersangka yang kemudian dilakukan penahanan itu, adalah Angga Dwi Prasetya (ADP) 34 tahun, yang sebagai Direktur CV Punakawan atau sebagai pelaksana pekerjaan proyek dan Diah Aryati (DA) 43 tahun, yang merupakan Direktur CV Dyah Anugrah Pratama, selaku konsultan pengawas. Penetapan tersangka itu sesuai surat perintah Nomor: B-01/M.5.44/Fd.1/10/2023 atas nama tersangka ADP dan tersangka DA Nomor : B-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 per tanggal 11 Oktober 2023.

Januar menjelaskan, dari kedua tersangka itu, untuk ADP disangka telah memalsukan tanda tangan atas nama Doddy Irawan, yang sebenarnya berstatus sebagai pelaksana dalam proses pembangunan Puskesmas Bumiaji. Sementara tersangka DA, selaku konsultan pengawas, dimana tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat. Diantaranya dalam melakukan penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.

“Dari dugaan itu, kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu ADP dari pelaksana pekerjaan dan DA sebagai konsultan pengawas pekerjaan,” terangnya di Kantor Kejari Kota Batu, Rabu (11/10/2023) tadi.

Advertisement

Dasar penetapan dua tersangka tersebut, tambahnya, yaitu sebelumnya telah memeriksa 27 orang saksi. Dimana, 18 orang saksi dari PNS ditambah sembilan orang saksi dari pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan.

Baca juga :

“Jadi, dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu termasuk dari sembilan saksi yang sebelumnya telah diperiksa,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan hingga penetapan tersangka, papar Januar, bahwa dalam proses pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Seperti, pengerjaan tidak sesuai spesifikasi. Misalkan dengan kualitas 300, tapi oleh mereka kualitas dibuat dibawahnya. Sehingga, ada selisih angka jika dirupiahkan.

Advertisement

“Dari perhitungan sementara oleh tim penyidik Kejari Batu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Untuk menentukan jumlah kerugian negara sebenarnya, kami masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegasnya.

Januar menambahkan, kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Untuk saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka. ADP di Lapas Lowokwaru Malang dan DA di penjara wanita Lapas Sukun Malang. Ini bisa dimungkinkan, adanya potensi penambahan tersangka,” terangnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas