Pemerintahan

Komisi C DPRD Kota Batu, Undang Unit Layanan Pengadaan dan Inspektorat Pantau Penggunaan Anggaran Covid -19

Diterbitkan

-

Komisi C DPRD Kota Batu, Undang Unit Layanan Pengadaan dan Inspektorat Pantau Penggunaan Anggaran Covid -19

Memontum Kota Batu – Tak ingin terjadi adanya penyimpangan terkait pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan penggunaan anggaran covid-19, maka dari itu komisi C DPRD Kota Batu mengundang Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Inspektorat Kota Batu. Hal itu disampaikan Didik Machmud wakil ketua komisi C Selasa malam (9/6/2020).

Menurut Didik, Komisi C mengundang ULP dan Inspektorat terkait pengadaan barang dan jasa, yang ada hubungannya dengan penanganan covid – 19, di Kota Batu.

“Undangan itu, berdasarkan surat edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ( LKPP ) Nomor 3 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa. Dasar yang kedua keputusan kepala dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 13 Tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat dan surat edaran dari PNPB juga nomor 6 Tahun 2020 tentang status covid – 19 sebagai bencana nasional,” katanya.

Ditambahkan pula, bahwa pengadaan barang dan jasa sepenuhnya tanggung jawab dari pengguna anggaran (PA). Untuk menetapkan kebutuhan barang dan jasa, PA atau Kepala Dinas, harus membuat surat perintah secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan.

Advertisement

“Pengadaan barang dan jasa, yang dibutuhkan harus sesuai dengan katalok elektronik. Kemudian rekanan harus memiliki pengalaman diinstansi pemerintah, selain itu, juga memiliki rantai pasokan terhadap pabrikan serta pelaku usaha lainnya yang mampu, sesuai spesifikasi PPK. Jadi pengadaan barang dan jasa ini kami soroti, karena ada beberapa SKPD yang mengadakan barang dan jasa itu lebih dari Rp 200 juta. Sesuai aturan kan harus melalui lelang, tapi karena ini covid- 19, jadi tidak ada yang perlu dilelang. Tapi penunjukan langsung (PL) cuma PPK dari berbagai persyaratan tadi. Maka PPK harus membuat spesipikasi dan volume barang. Kemudian jenis kontraknya dan waktu pelaksanaannya dan bagaimana kewajibannya penyedia,” katanya.

Dengan begitu, bisa langsung ditunjuk. Setelah itu, menurutnya penyedia membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyiapkan barang barangnya.

“Kemudian dibelikan dan dipenuhi, sesuai dengan permintaan. Tetapi ketika barang itu sudah sampai atau sudah selesai, maka ada pemeriksaan bersama, terkait barang – barang itu,” katanya.

Selanjutnya, pemeriksaan tersebut, bisa melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) atau BPKP yang melakukan audit pemeriksaan atas kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia, dari sebab itu.

Advertisement

“Tujuannya, supaya dalam pengadaan tersebut tidak ada penyalagunaan khususnya pada anggaran, ” pungkasnya. (bir/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas