Pemerintahan

Monitoring Satgas Covid Bersama TNI-Polri, Masih Saja Ditemukan Pelanggaran

Diterbitkan

-

Monitoring Satgas Covid Bersama TNI-Polri, Masih Saja Ditemukan Pelanggaran

Memontum Kota Batu – Satgas Covid-19 Kota Batu monitoring tempat-tempat umum di masa transisi new normal Selasa (9/6/2020) kemarin. Beberapa tempat yang dikunjungi diantaranya Pasar Besar dan Lippo Plaza Batu.

Dalam monitoring masih saja ditemukan pedagang yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya adalah toko emas di Pasar Besar yang tidak menggunakan protokol Covid-19.

Kemudian untuk Lippo Plaza Batu, Satgas Covid-19 juga langsung meminta agar pihak Lippo Plaza menutup tempat pijat refleksi dan tepat permainan wonderland. Mengingat sesuai fase, untuk pijat refleksi dan tempat permainan boleh dibuka setelah fase ke 5 atau 8 Agustus.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK. Bahwa sesuai Perwali Kota Batu nomor 56 tahun 2020 tentang masa transisi jika pihaknya bakal mengawal masa transisi new normal agar tidak terjadi pelanggaran.

Advertisement

“Dari pengecekan hari ini, petugas memberikan teguran karena ada beberapa tenant di Lippo Plaza yang tidak menempatkan kursinya di atas meja. Penerapan jarak fisik juga masih diabaikan. Ditemui pula tempat usaha yang masih buka walaupun secara aturan dilarang,” ujar Harvi kepada Memontum. Com kemarin.

Aturan tersebut, berdasarkan Keputusan Walikota Batu tentang tahapan fase status transisi darurat ke pemulihan ada beberapa tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi dan tempat usaha yang dilarang beroperasi. Yang mana ada lima fase dari masa transisi hingga menuju new normal yang tertuang dalam Keputusan Walikota.

“Seperti pijat refleksi nggak boleh dibuka di fase pertama. Ada di fase kelima untuk pijat refleksi. Termasuk juga zona permainan anak atau wonderland juga tidak boleh buka di fase awal,” bebernya.

Namun lulusan Akpol 2010 ini pada prinsipnya, Satgas yakni Polres Batu memberikan teguran. Kemudian menyampaikan ke Satpol PP Batu untuk memberikan penindakan.

Advertisement

Untuk aturannya, penindakan diawali melalui teguran lisan, tertulis hingga penindakan sanksi administratif bahkan sampai dilakukan penutupan.

Sesuai Perwali Kota Batu ini memberikan mandat kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan sanksi. Sedangkan Polri dan TNI hanya mem-back up pelaksanaan masa transisi menuju new normal.

Ditambahkan Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M bahwa sesuai keputusan walikota terkait dengan fase-fase yang sudah ada semestinya seperti tempat pijat dan permainan anak-anak tidak boleh buka. Sehingga pihaknya meminta agar pihak Lippo menutup tenant tersebut.

“Dari hasil monitoring tadi semua yang seharusnya tidak boleh buka dan kekurangannya suda dicatat oleh manajemen. Kemudian harus disampaikan agar tutup. Tapi jika nanti saat ada tim datang lagi dan masih buka berikutnya akan diberi surat tertulis. Jika masih bandel bisa dicabut ijinnya sesuai Perwali,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Tim Operasinal Lippo Plaza Batu, Kris Bale menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan ke owner dan divisi terkait dari tenant yang tidak menerapkan protokol kesehatan maupun tenant yang masih buka namun tidak sesuai fase.

“Apa yang disampaikan Pak Wawali dan pak Kapolres langsung saya sampaikan ke pimpinan ke divisi terkait dan langasung ambil tindakan. Setelah ini saya langsung keliling juga ke tenant-tenant kayak KFC dan Simbok akan saya sampaikan langsung. Kemudian ambil tindakan lah pastinya,” bebernya.

Sedangkan untuk protokol kesehatan, diungkapnya telah mengikuti aturan. Mulai dari tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitiser, wajib masker, physical distancing hingga pembatasan pengunjung maksimal 40 persen. (bir/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas